Akhirnya Harga Tiket Pesawat Turun

Akhirnya Harga Tiket Pesawat Turun

Ilustrasi.

Jakarta - Setelah melewati berbagai perdebatan, saling lempar kewenangan, akhirnya tiket pesawat penerbangan domestik diputuskan turun.

Hanya saja, keputusan tersebut hanya berlalu untuk pesawat penerbangan murah alias low cost carrier (LCC) dengan jadwal tertentu. Itu artinya tidak berlaku diseluruh penerbangan LCC dan juga full service seperti Garuda Indonesia dan Batik Air.

Keputusan itu juga berlaku mulai pada pekan depan. Di mana, persentasenya akan didasari dari laporan para maskapai LCC kepada pemerintah.

 

Resmi Turun

Pemerintah lewat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Perhubungan resmi memutuskan untuk menurunkan harga tiket pesawat pada maskapai low cost carrier (LCC/penerbangan murah) domestik.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, penurunan harga tiket berlaku bagi penerbangan pada jam tertentu dan tidak berlaku secara menyeluruh.

"Itu telah diambil kesimpulan dan merumuskan kebijakan penurunan harga tiket penerbangan dari LCC, tidak yang sudah level bukan LCC silakan saja. Rakyat concern berkepentingan dengan yang LCC. Penurunan harga tiket penerbangan LCC domestik untuk jadwal penerbangan jadwal tertentu," kata Darmin di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (20/6/2019).

Darmin mengaku belum ingin menyebutkan berapa besar persentase penurunannya dan pada jadwal penerbangan LCC mana saja. Dia memberikan kewenangan pengumuman penurunan harga tiket pesawat kepada masing-masing maskapai LCC.

Adapun, alasan utama pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga tiket pesawat pada penerbangan LCC karena ingin mengakomodasi keinginan masyarakat dan menjaga keberlangsungan industri penerbangan tanah air.

 

Syarat dan ketentuan

Darmin bilang, nantinya maskapai LCC akan kembali menyediakan tiket pesawat rute domestik dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat. Penyediaan tiket pesawat murah mengikuti syarat dan ketentuan yang telah disepakati, yakni pada jam tertentu. Penurunan harga ini juga tidak berlaku bagi maskapai full service seperti Garuda dan Batik.

"Penurunan harga tiket penerbangan LCC domestik untuk jadwal penerbangan jadwal tertentu," kata Darmin.

Lebih lanjut, harga tiket pesawat akan ditentukan oleh maskapai. Penyediaan harga tiket pesawat yang terjangkau bakal berlaku mulai minggu depan.

"Pelaksanaan dari kebijakan ini baru akan dilaksanakan efektif seminggu setelah diumumkan oleh para masing-masing maskapai terkait," ungkapnya.

 

Operator bandara ikut andil

Keputusan penurunan harga tiket pesawat LCC penerbangan tertentu ini juga dikarenakan adanya komitmen para BUMN yang terlibat di sektor pernerbangan yang ingin berbagi beban (sharing pain).

"Untuk menjaga keberlangsungan industri itu ya seluruh pihak tadi pihak berkomitmen untuk sama-sama menurunkan biaya dan ini sharing the pain, sehingga tidak kemudian satu pihak saja. Karena satu pihak saja tidak bisa," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di kantornya, Jakarta, Kamis (20/6/2019).

Sejumlah BUMN menurunkan komponen biaya yang terkait dengan tarif tiket pesawatseperti PT Pertamina (Persero) yang menurunkan harga avtur. Lalu ada PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II yang airport tax atau Passenger Service Charge (PSC) atausederhananya ongkos parkir pesawat dibandara.

PSC selama ini dibayarkan oleh konsumen yang masuk dalam komponen tiket pesawat. PSC menjadi pemasukan yang ditarik oleh pengelola bandara.

Sekertaris Menko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan penurunan harga tiket pesawat melalui berbagi beban sudah seharusnya dilakukan.

Susi menegaskan, penurunan beberapa biaya jasa penerbangan hanya berlaku pada maskapai LCC, tidak berlaku pada penerbangan full service seperti Garuda Indonesia dan Batik.

 

Insentif

Pemerintah akan memberikan insentif fiskal bagi para maskapai penerbangan di Indonesia. Insentif tersebut nantinya akan diberikan untuk biaya persewaan, perawatan hingga suku cadang pesawat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan bahwa nantinya akan ada Peraturan Presiden (PP) yang mengatur hal tersebut, namun dia mengatakan hal tersebut akan dibahas terlebih dahulu bersama Kementerian Keuangan.

"Tapi itu menyangkut persewaan pesawat, menyangkut onderdil yang impor, ya nantilah kalau udah ini (dibahas) sama Kemenkeu. Soalnya PP nya belum di taken saya nggak bisa jelaskan," ungkap Darmin di kantornya, Kamis (20/6/2019).

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan insentif ini dibutuhkan untuk menurunkan beban maskapai. Dia mengapresiasi Kemenkeu dan Kemenko Perekonomian yang menginisiasi hal ini.

Sekretaris Sesmenko Susiwijoni Moegiarso menambahkan bahwa bisa saja nanti bentuk relaksasi fiskal ini berupa potongan PPn.

"Bentuknya bisa potongan PPn barang impor atau bagaimana nanti ya, pokoknya substansinya sudah ada, tinggal kita bahas aja sama Kemenkeu, harus hati-hati kebijakan fiskal ini," tambahnya.

(*)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews