Bangunan Ilegal

Bangunan Kondominium di Nagoya Terancam Dibongkar

Bangunan Kondominium di Nagoya Terancam Dibongkar

Camat Lubuk Baja Herman

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Bangunan kondominium Nagoya, diduga tak memiliki izin lengkap. Kondominium yang dibangun PT Artha Utama Propertindo itu diketahui tak mengurus izin domisili dan HO.

"Bila ada yang ingin membangun seharusnya izin dulu ke saya. Kalau yang ini, jangankan saya, kelurahan dan RT/RW saja tak tahu," kata Herman Rozie, Camat Lubukbaja, via telepon kepada batamnews.co.id, Minggu (21/6/2015).

Menurut prosedur (aturan) pembangunan yang ada di Batam, setelah mendapat izin domisili dan HO dari pihak Kecamatan, pihak pengembang barulah dapat membuat izin ke Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Pemko Batam.

"Sampai saat ini pihak pengembang belum ada koordinasi dengan kita," tambah Herman.

Dalam hal itu, pihak pengembang PT Artha Utama Propertindo terancam terkena sanksi perintah pembongkaran (Pasal 115 ayat [2] PP 36/2005) dan denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun.

 

[alf]

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews