Warga: Spanduk Dukung Ex Officio Dipasang Pak Lurah

Warga: Spanduk Dukung Ex Officio Dipasang Pak Lurah

Spanduk dukungan ex officio yang dipasang Lurah di Pelita (Foto: Batamnews)

Batam - Sejumlah spanduk dukungan terhadap Wali Kota Batam HM Rudi sebagai ex officio Kepala BP Batam terpasang di sejumlah lokasi di Batam. Spanduk tersebut berisi dukungan terhadap Rudi untuk 'mengambil alih' BP Batam.

Spanduk-spanduk tersebut terpasang sejak malam. Namun ada juga yang dipasang di pagi buta. 

"Saya melihat ada Lurah di Kampung Pelita memasang spanduk tersebut," ujar Amran, seorang warga di Pelita kepada batamnews.co.id, Jumat pagi.

Lurah tersebut mengendap-endap di pagi hari dan memasang di batu miring tembok sebuah sekolah di Baloi Indah, Pelita, Lubuk Baja.

Spanduk-spanduk lainnya juga terpasang di beberapa tempat. Termasuk di Batu Merah dan Sekupang.

Di Sekupang di persimpangan perumahan Tiban Indah Permai dan beberapa tempat di pinggir jalan arah ke Sekupang juga tampak terpasang.

Sebelumnya, spanduk penolakan terhadap Rudi sebagai ex officio juga sengaja dipasang pegawai BP Batam di kantor BP Batam di Batam Centre. Pegawai BP Batam secara terang-terangan memasangnya di seputaran kantor BP Batam dan sejumlah tempat lainnya.

Para pegawai BP Batam menolak Rudi sebagai ex officio. Wacana penetapan Rudi sebagai ex officio ini tengah digodok pemerintah pusat. 

Dualisme dan ketidakharmonisan antara Pemko Batam dan BP Batam dalam berbagai hal, dianggap sebagai alasan menyerahkan BP Batam kepada wali kota. 

Namun wacana tersebut mendapat reaksi negatif dari berbagai kalangan. BP Batam selama ini lebih sering dijabat kalangan profesional. Namun di lain sisi justru disambut positif.

Pengguna anggaran

Selain itu, Ombudsman RI juga menyampaikan bahwa, dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Kepala BP Batam selaku pimpinan lembaga adalah pengguna anggraan. Sementara jabatan wali kota bukan merupakan pengguna anggaran.

Jika diberlakukan kebijakan ex officio, maka Wali Kota Batam akan menjadi pengguna anggaran. Padahal, pengguna anggaran bukan pejabat yang dihasilkan dari sebuah proses pemilihan umum. 

Penunjukan ex officio BP Batam merupakan kewenangan Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi dan juga Dewan Kawasan. Masukan tersebut kemudian disampaikan kepada Presiden RI Joko Widodo yang kemudian menyetujuinya.

Sebelum diresmikan, Ombudsman meminta pemerintah untuk membatalkan rencana penunjukan Rudi sebagai ex officio Kepala BP Batam.

(snw)

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews