Hakim Tipikor Vonis Idrus Marham 3 Tahun Penjara

Hakim Tipikor Vonis Idrus Marham 3 Tahun Penjara

Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham menghadiri sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: Suara.com)

Jakarta - Mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham dinyatakan bersalah dalam kasus suap terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau-1.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, majelis hakim memvonis mantan Menteri Sosial itu dengan hukuman penjara 3 tahun dan Rp 150 juta dengan subsider 2 bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa Idrus Marham terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Yanto, Selasa (23/4/2019).

Sebelumnya, Idrus Marham dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan penjara.

Idrus bersama mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih didakwa menerima hadiah berupa uang total Rp 2,250 miliar dalam perkara suap proyek PLTU Riau-1. Suap itu diduga mengalir ke Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar 2017.

Dalam dakwaan sebelumnya, Idrus didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(*)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews