Mahkamah Konstitusi Gerah Pernyataan Amien Rais soal People Power

Mahkamah Konstitusi Gerah Pernyataan Amien Rais soal People Power

Amien Rais (Foto: Istimewa)

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) bereaksi terkait pernyataan Amien Rais yang memilih jalan people power mengenai jika terjadi kecurangan pemilu. Amien dianggap menghina lembaga peradilan. 

Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menilai pernyataan Amien itu masuk kategori contempt of court atau penghinaan terhadap lembaga peradilan. 

"Pernyataan ini kurang bijak. Selain dapat dikategorikan bentuk contempt of court, juga telah menafikkan kerja keras MK," ujar Fajar seperti dikutip dari laman CNNIndonesia.com, Senin (1/4). 

Contempt of court adalah sikap-sikap yang dapat dikategorikan dan dikualifikasikan sebagai penghinaan terhadap lembaga peradilan. Setidaknya ada lima perbuatan yang termasuk bentuk contempt of court, salah satunya menyerang integritas dan imparsialitas pengadilan.

Fajar mengatakan, membawa atau tidak sengketa pemilu ke MK merupakan hak tiap peserta pemilu. Ia menegaskan sesuai ketentuan UUD 1945, MK merupakan lembaga negara yang berwenang memutus sengketa hasil pemilu.

"Kalau ada permohonan diajukan ke MK, ya MK pasti akan tangani sesuai ketentuan," ujarnya.

Di sisi lain, Fajar mengaku prihatin dengan pernyataan Amien mengingat mantan Ketua MPR itu termasuk penggagas yang mengesahkan pembentukan MK dengan segala kewenangannya. Salah satunya termasuk memutus sengketa pemilu. 

"Beliau merupakan pelaku sejarah, bahkan memimpin MPR tatkala melakukan perubahan UUD 1945, termasuk turut mengesahkan pembentukan MK. Ini yang membuat sulit dimengerti logika berpikirnya," tutur Fajar.

Beberapa waktu lalu, Ketua MK Anwar Usman telah menyatakan kesiapannya menghadapi sengketa hasil pemilu pasca pemilu 17 April mendatang. 

"Kami hakim konstitusi bersembilan dan seluruh aparat pendukung MK siap 100 persen menghadapi dan menangani perselisihan hasil pemilu, sekiranya ada yang mengajukan permohonan," kata Anwar pada akhir Maret lalu. 

Untuk mendukung kelancaran penanganan perselisihan pemilu, lanjut Anwar, pihaknya telah menetapkan lima Peraturan MK, yakni tentang tata acara perkara perselisihan hasil pemilu anggota DPR dan DPRD, DPD, presiden dan wakil presiden, jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilu, dan pedoman penyusunan permohonan pemohon, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan Bawaslu dalam perkara perselisihan pemilu. 

"Jadi untuk memudahkan masyarakat, pengaturan tata acara perkara perselisihan hasil pemilu dipisahkan ke tiga aturan untuk anggota DPR, DPD, dan presiden wakil presiden," katanya.

Anwar mengatakan, selama ini MK juga telah menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis pada para pihak terkait seperti parpol maupun penyelenggara pemilu agar memahami teknis beracara di MK. 

"Kegiatan bimbingan teknis dilakukan sebanyak 40 kali dengan target grup penyelenggara pemilu, partai politik, tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan advokat," tuturnya.

Kewenangan MK untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilihan umum terdapat dalam Pasal 24c ayat 1 UUD 1945, dan diturunkan pada UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi, juga pada UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Sebelumnya, dalam kegiatan Apel Siaga 313 di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Amien Rais melontarkan seruan turun ke jalan mengeluarkan kekuatan rakyat tanpa perlu ke MK memprotes hasil pemilu.

Dia mengatakan ancaman soal pengerahan massa itu akan dilakukan jika tim kampanye paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menemukan bukti kecurangan pemilu secara sistematik, terukur dan masif. Namun, Amien berharap kecurangan itu tidak terjadi.

"Kami enggak akan ke MK lagi, kami langsung people power," kata anggota Dewan Pembina Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga itu di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Minggu (31/3).

Amin kembali menyampaikan hal serupa saat menjadi pembicara dalam kegiatan BPN bertema 'Final Voters List (DPT) and Electoral Fraud' di Ayana Midplaza Hotel, Jakarta, Senin (1/4).

"Kita tidak percaya dengan MK, jadi kaya harus menyelesaikan masalah on our own," kata Amien.

(snw)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews