ASN di Kepri 37 Ribu Orang Lebih, KPK: Cuma 10 yang Lapor Terima Gratifikasi

ASN di Kepri 37 Ribu Orang Lebih, KPK: Cuma 10 yang Lapor Terima Gratifikasi

Koordinator Wilayah Korsupgah KPK, Adlinasyah M Nasution.

Tanjungpinang – Kepatuhan pelaporan penerimaan gratifikasi di Kepri masih rendah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut  hanya 0,03 persen gratifikasi yang dilaporkan oleh ASN.

Koordinator Wilayah Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Adlinsyah M. Nasution mengatakan persentase pelaporan sebesar 0,03 persen itu dalam kurun waktu empat tahun terakhir.

"Persentase itu merupakan jumlah pejabat atau ASN yang melaporkan gratifikasi sebanyak 10 orang dibanding dengan jumlah populasi pejabat atau ASN Pemprov Kepri sekitar 37.675 orang," ujar Adlinsyah saat menggelar rapat koordinasi dan evaluasi pelaksanaan program pencegahan korupsi tahun 2018, di Kantor Gubernur Kepri, Pulau Dompak, Selasa (26/3/2019).

Sementara, Koordinator Kordinasi Supervisi KPK Wilayah Kepri, Riau, Jambi dan Sumsel Aida Ratna Zulaiha, meminta ASN tidak diam saja dengan gratifikasi yang diterima. 

Sebab, lanjut dia, jika gratifikasi itu tidak dilaporkan maka bisa menjadi suap. Dia menegaskan ASN harus menolak gratifikasi. “Kalau terlanjur menerima laporkan,” katanya. 

Dalam kesempatan itu, KPK juga memberikan perhatian terhadap rendahnya para penyelenggara negara di Kepri dalam hal melaporkan harta kekayaannya. 

Periode pelaporan harta kekayaan tahun 2018, tercatat sebanyak 42,16 persen tingkat eksekutif dan 13,5 persen tingkat legislatif.

Berdasarkan evaluasi pelaksanaan program pencegahan korupsi tahun 2018. Program pencegahan korupsi di Kepri mencapai 70 persen atau meningkat dibanding tahun 2017 sebesar 59 persen.

Selain itu, KPK turut melakukan evaluasi terhadap delapan sektor yang menjadi perhatian program pencegahan korupsi KPK, antara lain perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas aparat lengawasan intern Pemerintah (APIP), manajemen aparatur sipil negara (ASN), dana desa, optimalisasi penerimaan daerah, dan manajemen aset daerah.

Selain delapan sektor tersebut, disampaikan pula beberapa hal yang menjadi fokus Korsupgah KPK di tahun 2019, yakni pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sumber daya alam, dan BUMD.

Rapat koordinasi dan evaluasi pelaksanaan program pencegahan korupsi tahun 2018 turut dihadiri Gubernur Kepulauan Riau, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, Bupati/Wali Kota se-Kepri, Pimpinan DPRD se-Kepri, serta Sekretaris Daerah dan Insepktur se-Kepri.

(tan)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews