Satgas Antimafia Bola Resmi Tahan Joko Driyono

Satgas Antimafia Bola Resmi Tahan Joko Driyono

Plt Ketum PSSI Djoko Driyono. (Foto: Bola.com)

Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola resmi menahan tersangka perusakan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono. Diketahui, Jokdri, sapaan akrab Joko Driyono, Senin (25/3/2019) menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sejak pukul 10.00 WIB.

Kepala Satgas Antimafia Bola, Brigjen Pol. Hendro Pandowo mengatakan, penahanan terhadap mantan Plt Ketua Umum PSSI tersebut guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Dalam proses pemeriksaan dari Januari hingga Maret baik saksi maupun tersangka beberapa kali tidak hadir, maka pada hari ini, 25 Maret 2019, saudara JD hadir dan tadi pukul 10.00 WIB dilakukan pemeriksaan dan dilakukan gelar perkara dan pukul 14.00 WIB. Satgas Antimafia Bola telah lakukan penahanan terhadap JD untuk proses penyidikan selanjutnya," ujar Hendro dilansir Suara.com, Senin (25/3/2019).

Hendro mengatakan, Jokdri terkait dengan kasus pengaturan skor pertandingan yang dilakukan oleh anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih.

Saat tim Satgas Antimafia Bola menggeledah kantor Komisi Disiplin PSSI, ditemukan adanya perusakan barang bukti dan upaya penghilangan dokumen.

“Kemudian satgas menggeledah kantor Komisi Disiplin, ternyata di situ ada perusakan area penyegelan, perusakan dan upaya penghilangan barang bukti berupa dokumen,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Jokdri dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 232 KUHP, Pasal 233 KUHP dan Pasal 235 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

"Ini semua keterkaitan dengan laporan pertama Bu Lasmi. Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mulai 25 Maret sampai 13 April 2019 ke depan. Ancaman 7 tahun penjara. Pencekalan 6 bulan dan belum habis. Sehingga cukup lakukan penahanan."

Baca: Sekjen PSSI Kembali Diperiksa Satgas Antimafia Sepakbola

Untuk diketahui, Jokdri ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor, usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, pada Rabu, 19 Februari 2019.

Ia menjalani pemeriksaan tersebut selama 20 jam, terhitung masuk sejak tanggal 18 Februari 2019 pukul 09.50 WIB dan keluar pada tanggal 19 Februari 2019 pukul 06.53 WIB.

(*)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews