Sirnawati Telan Sabu 118 Gram untuk Kelabui Petugas Bea Cukai

Sirnawati Telan Sabu 118 Gram untuk Kelabui Petugas Bea Cukai

Sirnawati menunjukkan sabu yang coba diselundupkannya ke Lombok, NTB. (Foto: istimewa)

Batam - Sirnawati, perempuan berusia 31 tahun asal Lombok, Nusa Tenggara Barat harus dibekuk petugas Bea dan Cukai Bandara Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Senin (25/2/2019). 

Gadis berambut pendek ini diamankan setelah petugas BC mendapati ada benda mencurigakan bersarang di tubuhnya.

Direktur Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Yani Sudarto mengungkapkan awalnya petugas BC mengamankan perempuan itu tatkala melintas di mesin pemindai (x-ray) pelabuhan sekira pukul 11.30 WIB.

Sirnawati lalu dibawa petugas ke RS Awal Bros untuk menjalani rontgen. Hasilnya, diketahui sebuah benda lonjong tersembunyi di dalam perutnya.

"Dengan bantuan petugas medis, barang mencurigakan itu berhasil dikeluarkan dan ternyata sabu," kata Yani di Mapolda Kepri, Selasa (26/2/2019).

Saat ditimbang, diketahui sabu itu seberat 118 gram. Sirnawati mengaku mendapatkan barang itu dari seorang toke di Malaysia. Sabu tersebut dipesan oleh Didik, yang beralamatkan di Lombok. Dia kemudian dilimpahkan petugas BC ke Polda Kepri.

Kini, usaha Sirnawati untuk mengirimkan narkoba itu ke Lombok sirna. Dia harus berurusan dengan polisi dan mendekam di balik jeruji besi untuk proses hukum selanjutnya.

(jim)
 

Catatan redaksi:

Berita ini mengalami perubahan judul dan penyuntingan kembali.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews