Waspada Penipuan Online Shop!

Waspada Penipuan Online Shop!

Ilustrasi

Jakarta - Waspada modus penjual di toko online yang mencoba menipu pembelinya! Kali ini si pembeli merasa tertipu karena maksud hati beli hard disk eksternal, tapi dapatnya cuma kertas bergambar perangkat itu.

Cerita bermula ketika pembeli yang memakai nama Mega berniat membeli hard disk eksternal ke salah satu penjual di Tokopedia seharga Rp 450.000. Rupanya yang dia terima hanya selembar kertas saja.

"Toko ini bukan menjual hardisk hanya gambar hardisk di selembar kertas. Mohon berhati-hati modus penipuan. Hal ini sudah terjadi dengan saya sebagai pembeli di toko ini, dan saya minta uang saya dikembalikan seharga mereka menjual hardisk 450.000. Pihak penjual memaksa saya untuk meninggalkan uang 50.000 baru penjual mau membalikan uang ke saya," tulis pembeli yang memakai nama Mega itu pada kolom komentar di toko Pc seller pada 9 November 2018.

Pembeli itu juga menyertakan foto-foto yang mendukung protesnya. Pemilik toko yang memakai nama Lioe Kon Tjen lantas membalas komentar tersebut. Menurut dia justru pembeli yang kurang teliti sebelum membeli.

"Toko ini sangatlah jujur hanya pembelinya yang terlalu cerdas sehingga mengetahui apa yang saya jual tanpa membaca deskripsinya terlebih dahulu," tulis si penjual.

Pada tangkapan layar mengenai deskripsi produk yang tersebar di media sosial, memang toko itu menulis 'hanya gambar saja'. Sementara pada produk yang dijual dia menulis 'Hardisk external WD 1 Tb'.

Yayasan Layanan Konsumen Indonesia (YLKI) menganggap ada maksud menjebak pembeli oleh penjual. Dalam kasus ini menurutnya bisa saja si penjual dilaporkan.

"Menurut saya itu tadi ya ini misleading. Dia jual gambar atau hard disk harus jelas. Kalau gambarnya hard disk kemudian penjualnya hanya menjual gambar ini kan misleading, ada penyesatan informasi. Artinya begini kalau dari sisi konsumen, yang beritikad baik harus dilindungi. Kalau konsumen mau beli nggak gambar seharga itu? Ini ada penyesatan informasi," kata Wakil Ketua Pengurus Harian Sudaryatmo.

Perlindungan konsumen diatur dalam Undang-undang No 8 Tahun 1999. Sudaryatmo menilai situs jual beli online sebagai fasilitator juga harus memiliki fitur komplain bagi konsumen.

"Kalau di UU perlindungan konsumen ada (sanksi), pelapaknya bisa dilaporkan," kata Sudaryatmo.

Tokopedia kemudian langsung mengambil tindakan. Toko tersebut langsung ditutup.

"Saat ini, produk yang dimaksud sudah dihapus. Toko yang menjual produk tersebut juga sudah ditindak sesuai prosedur (dalam hal ini di-banned/ditutup)," kata Head of Risk Management Tokopedia Fandy Soejanto seperti dikutip dari detikcom.

Fandy menjelaskan, sistem di situsnya bersifat user generated content sehingga pengguna bisa mengunggah produk secara mandiri. Meski begitu, Fandy menegaskan pihaknya selalu memantau produk dan menindaklanjuti jika ada pelanggaran secara berkala.

"Kami juga mengimbau kepada seluruh pembeli untuk memanfaatkan fitur komplain jika barang yang diterima tidak sesuai dengan pesanan," ujar Fandy.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews