MA Belum Putuskan Nasib Caleg Koruptor Gara-gara Ini

MA Belum Putuskan Nasib Caleg Koruptor Gara-gara Ini

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) belum memutuskan apakah caleg mantan koruptor bisa mencalonkan diri atau tidak. Saat ini pemerintah mendesak hal itu diputuskan berdasarkan gugatan PKPU. MA beralasan terbentur UU.

Jubir MA, hakim agung Suhadi, menjelaskan, pihaknya tak bisa menyelesaikan gugatan PKPU yang diajukan para eks koruptor karena UU Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, MA wajib menunggu gugatan di MK selesai dulu baru bisa menyidangkan.

"Tidak bisa kita selesaikan karena PKPU kan payungnya UU Pemilu dan itu sedang disidangkan di MK. Kalau di MK belum selesai kita tidak bisa sidangkan," ucap Suhadi kepada detikcom, Rabu (5/9/2018).

Suhadi menjelaskan, dalam UU MK di pasal 55 mengatakan, uji materi di MA wajib dihentikan jika sebuah UU sedang diujimaterikan di MK. Aturan itu juga diatur di pasal 53 UU MK.

"Intinya kita tidak mungkin melanggar UU yang sudah ada. Itu yang harus kita ikuti," ujarnya.

Suhadi menyarankan agar KPU dan pemerintah meminta MK untuk menyelesaikan gugatan UU Pemilu yang sedang disidangkan. Menurutnya, mendesak MA memututs PKPU soal eks koruptor nyaleg kurang tepat.

"Bisa dibilang juga kalau MA yang didesak ini salah alamat," tutup Suhadi.

(snw)

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews