Hewan Kurban di Batam Harus Kantongi Label ASUH

Hewan Kurban di Batam Harus Kantongi Label ASUH

Ilustrasi

Batam - Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Batam masih memeriksa hewan-hewan kurban. Saat ini pemeriksaan berpusat di penampungan sementara, Rumah Potong Hewan (RPH) Sei Temiang, Batam. 

Kepala DKP, Mardanis mengatakan semua bahwa pihaknya masih memeriksa setiap hewan kurban yang dibawa dari daerah lain.

“Sejauh ini belum ada ditemukan masalah kesehatan dengan hewan kurban yang diperiksa di penampungan sementara,” ujar Mardanis, Selasa (14/8/2018). 

Setiap hewan kurban dicek kesehatannya oleh dokter hewan, kemudian akan dikeluarkan label untuk hewan kurban yang memiliki kategori Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH). 

“Biasanya juga dari daerah asal, setiap hewan itu sudah diberikan surat keterangan kesehatan,” katanya.

Lebih jauh Mardanis menjelaskan setiap hewan kurban yang datang dari daerah asal langsung ditempatkan di tempat karantina selama seminggu, setelah itu baru dibawa ke penampungan sementara.

“Makanya hewan kurban yang dijual di pinggir jalan itu tidak diperbolehkan, karena mekanismenya harus seminggu dikarantina, karena hewan-hewan itu biasanya membawa penyakit,” kata dia.

Namun untuk tahun ini, para penjual kurban yang sudah terlanjur membuka lapak di pinggir jalan akan disurati. Tahun depan pihaknya akan membentuk tim untuk menindak penjual hewan kurban di pinggir jalan.

“Mereka melanggar Perda Ketertiban umum (tibum) selain itu juga melanggar UU peternakan, kami sudah surati juga,” kata dia.

Tahun ini diperkirakan ada dua ribu ekor sapi dan tiga ribuan ekor kambing yang akan dikurbankan. Angka itu diperkirakan akan bertambah.

(ret)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews