Pegawai Masjid Agung Khawatir Usai Hibah BP Batam ke Pemko

Pegawai Masjid Agung Khawatir Usai Hibah BP Batam ke Pemko

MAB-I atau Masjid Agung Batam I . (Foto: Elizagusmeri/batamnews)

Batam - Masjid Agung Batam I (MAB-I) adalah sebutan baru untuk Masjid Raya Batam (MRB) yang terletak di jalan Engku Putri, Batam Center. 

Papan nama pintu gerbang, kop surat dan kesekertariatan berangsur-angsur diubah. Hal tersebut sesuai aturan Depag (Departemen Agama) RI. 

Di mana masjid yang berada di wilayah atau di bawah manajemen pemerintah kabupaten atau kota sebutannya Masjid Agung. 

Sedangkan Masjid Raya adalah mesjid yang berada di bawah manajemen pemerintahan provinsi. 

Saat ini Pemko (Pemerintah Kota) Batam sedang membangun satu masjid lagi di Batuaji dan disebut Masjid Agung Batam II.

MAB-I telah diserahkan oleh BP (Badan Pengusahaan) Batam secara simbolis kepada Pemko Batam pada tanggal 17 Juli 2018. 

Pemko Batam sedikit demi sedikit membenahi masjid ini. Sound system diperpaiki, keran-keran air rapih dan berfunsi, lampu-lampu penerangan yang selama kepengurusan lama tidak ada perbaikan kini dinyalakan kembali,  juga sekarang setiap Jum’at selalu ada konsumsi bagi para jamaah salat Jum’at.

Merombak Total Pegawai lama

Perubahan tersebut lain ceritanya bagi para pegawai. Semula, peralihan Managemen ke Pemko Batam ini dipandang oleh para pegawai merupakan angin segar, tapi ternyata malah sebaliknya. 

Soal kepegawaian ternyata rencananya dirombak total. Pegawai yang sudah mengabdi belasan tahun kini menjerit, mereka terancam jadi pengangguran. 

Pasalnya mereka diminta untuk menandatangani Surat Pernyataan Bersedia jadi Tenaga kontrak hingga tanggal 31 Desember 2018.  Jadi, para pegawai yang berjumlah 20-an orang tersebut apabila per 31/12-18 tidak memenuhi kriteria untuk perpanjangan kontrak berarti mereka tidak lagi menjadi pegawai Masjid Agung Batam I.  

Seorang sekuriti (55) yang tidak bersedia disebutkan namanya menyampaikan keluhannya kepada batamnews.co.id. Dia menuturkan pengalamannya pahit  getir bekerja di MAB-I dari nol, dari mulai masjid dibangun pada tahun 2000. 

Kesedihannya tampak karena mau gakmau ia harus meninggalkannya, karena gak mungkin bisa diperpanjang kontrak kerjanya sehubungan dengan usianya yang tidak lagi sesuai dengan persyaratan kontrak kerja yang maximal berumur 35 tahun.

“Ya bagaimana lagi kalau begitu ketentuannya, kita gak bisa berbuat apa-apa,” kata sekuriti itu sedih. 

Yang lebih menyedihkan lagi, konon katanya tidak pernah dibahas ada atau tidaknya Uang Kerohiman bagi pegawai lama yang tidak bisa lanjut kontrak.  

“Walaupun ini tempat ibadah, bukan kerja PT dan kepegawaiannya tak jelas, kasihlah uang sekedar bekal hidup selama cari kerja lain,” katanya dan diiyakan beberapa pegawai lainnya yang ada saat itu di meja kantin, Senin (6/8-18). 

(ery)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews