ICTA akan Libatkan Penegak Hukum Berantas TV Kabel Ilegal

ICTA akan Libatkan Penegak Hukum Berantas TV Kabel Ilegal

Dewan Pembina Indonesia Cable TV Association (ICTA), Andi Kusuma. (foto: jim/batamnews)

Batam - Perkembangan TV Kabel di Indonesia semakin menunjukkan kemajuan. Saluran TV Kabel mulai menyebar ke daerah kabupaten. Namun seiring perkembangan itu masih ditemukan pelanggaran TV Kabel dan TV Kabel ilegal.

Pelanggaran itu berupa pelanggaran administrasi Izin Prinsip Penyiaran (IPP) maupun kontens program TV Kabel.

Dalam Rapat Koordinasi Nasional Indonesia Cable TV Association (ICTA) di lantai 3 Grand Galaxy Hotel Planet Holiday, Jumat (29/6/2018), Dewan Pembina Indonesia Cable TV Association (ICTA) Andi Kusuma mengatakan ICTA akan melibatkan aparat penegak hukum menangani bisnis TV Kabel ilegal. 

Ia juga menyebutkan, ICTA berusaha melakukan penyeleksian legal konten agar penyedia TV Kabel tidak tersandung hukum. Mengingat saat ini penggunaan TV Kabel juga meningkat.

Baca juga:

Marlon Brando Meninggal Dunia Saat Hendak Check Up di RSUD

10 SD dan 10 SMP di Bintan yang Menerapkan PPDB Online

 

"Dari 426 perusahaan TV Kabel yang ada di Indonesia ada 10 juta rumah sudah berlangganan di TV Kabel dan ini menjadi pertanyaan besar dan perhatian ICTA," ujar Ketua DPW Partai Perindo Provinsi Kepri tersebut.

Sementara itu, menurut Komisi Penyiaran Indonesia (KPID) Provinsi Kepri, Hengky Mohari saat membuka rapat mengatakan penggunaan TV Kabel saat ini meningkat lantaran TV Kabel menyediakan siaran yang menarik minat masyarakat.

"Era digital akan lebih maju dan analog akan ditinggalkan di zaman sekarang ini mengingat masyarakat lebih banyak menggunakan TV Kabel," ujar dia kepada batamnews.co.id saat membuka rapat tersebut.

Selain itu, Hengky juga menilai persaingan TV Kabel saat ini sangat ketat karena berusaha menyajikan yang terbaik. 

Dalam rapat koordinasi ini turut hadir Kepala Balai Monitoring SFR Kelas II Batam Heriyanto, Tipiter Mabes Polri Kombes Pol Parlindungan Silitonga dan Staf Ahli Menkominfo Henri Subiakto.

(jim)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews