Kedapatan Selingkuh, Laki-laki Ini Siram Pacar dengan Air Keras
Ignatia Indrayati Yustiningsih terbaring di rumah sakit setelah disiram air keras oleh sang pacar. (foto:ist/batamnews)
Surabaya - Radiant (53) warga Desa Ngrogung, Ngebel, Ponorogo, tega menyiram sang pacar dengan air keras. Lantaran cemburu karena sang pacar yang bernama Ignatia Indrayati Yustiningsih didapati selingkuh.
"Saya tadi pagi mau berangkat kerja, terus sesampainya di Jalan Batorokatong ada yang menyiram muka saya dengan cairan, rasanya panas," tutur korban yang ditemui detikcom, Minggu (24/6/2018).
Korban langsung dilarikan ke rumah sakit oleh warga sekitar. Siraman air keras itu menyebabkan luka di area wajahnya, terutama dahi.
"Rasanya panas banget, saya sudah tidak kuat. Saya minta tolong warga yang ada di jalan untuk antar saya ke RS Aisyiyah," ujarnya.
Begitu sampai di rumah sakit, barulah wanita berusia 24 tahun itu melaporkan kejadian ini ke polisi. Kabarnya ia memang sudah diancam oleh pelaku.
Setelah sempat melarikan diri, pelaku akhirnya diamankan 8 jam setelah kejadian. "Pelaku kami amankan di rumahnya di Madiun," kata Kapolres Ponorogo AKBP Radiant, Senin (25/6/2018).
Baca juga;
Waspada, Prakiraan Gelombang Laut Mencapai 2 Meter
40 Persen Pegawai Bintan Akan Memilih di Pilkada Tanjungpinang
Menurut pengakuan Yusti, pelaku sering melakukan tindak kekerasan terhadapnya. Namun karena takut, Yusti tidak berani melapor meski tindak kekerasan ini dia alami selama 2 tahun terakhir.
Dari pengakuan pelaku, kasus ini dilatarbelakangi oleh kecurigaan pelaku pada korban yang dituduh telah berselingkuh. "Saya kesal karena pacar saya selingkuh, padahal saya sudah pacaran 3 tahun," tutur Imam saat ditemui detikcom di Polres Ponorogo, Senin (25/6/2018).
Pelaku sendiri telah memiliki istri yang sedang bekerja sebagai TKW di Taiwan, sedangkan pelaku telah menjalin hubungan dengan korban yang seorang janda selama tiga tahun belakangan.
Pelaku mengaku semakin kesal kepada korban karena sudah banyak uang yang ia habiskan untuk korban. "Saya juga habis Rp 80 juta sama dia, saya perjuangkan dia, tapi saya diselingkuhi," katanya.
Radiant menambahkan, pelaku juga tak terima karena korban ingin memutuskan hubungan. Karena itu, ia lantas menyiram air keras. Air keras itu sendiri diperoleh pelaku dari toko mebel miliknya.
"Pelaku kami jerat dengan pasal 355 dan 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun," tandas Radiant.
(*)
Komentar Via Facebook :