Mayat Wanita Dalam Kardus

Pembunuh Rika Karina Ternyata Konsumennya

Pembunuh Rika Karina Ternyata Konsumennya

Rika Karina semasa hidup (Foto: Facebook)

BATAMNEWS.CO.ID, Medan - Polisi menangkap pembunuhan Rika Karina. Pria tersebut ternyata adalah Hendri (31), seorang konsumen Rika.

Ia ditangkap di Jalan Platina Perumahan Ivory, Kecamatan Medan Deli Kelurahan Titi Papan, Medan, Sumut.    

Hendri tertangkap setelah polisi mempelajari mengenai rekaman CCTV. Polisi kemudian mengetahui, Hendri ternyata keluar dari kompleks perumahannya dengan membawa kardus mirip yang ditemukan berisi mayat Rika.

Kemudian polisi mendalami dan melihat ciri-ciri pelaku dan akhirnya ditangkap di Jalan Platina.

Penggerebekan pun dilakukan oleh jajaran Polda Sumatera Utara bersama Polrestabes Medan.

Hendri akhirnya mengaku. Setelah itu polisi mengembangkan kasus tersebut dengan mencari barang bukti. 

Kapolsek Medan Barat Kompol Rudi Silaen membenarkan penangkapan itu. Pelaku tengah diperiksa.

Pesan kosmetik

Hendri ternyata sebelumnya sempat memesan kosmetik di toko tempat Rika bekerja di Milennium Plaza Medan. Hanya saja barang tersebut tak kunjung dikirim. 

Hendri sudah mengirimkan uang sedangkan barang yang ia tunggu belum sampai.

Pembayaran tersebut di lakukan sekitar tanggal 31 Mei 2018 di Milenium Plaza.

Di rumah Hendri terjadi cekcok mulut. Hendri naik pitam dan menganiaya Rika Karina.

Ia membenturkan kepalanya ke dinding.

Tidak itu saja, gadis itu pun ditikam menggunakan pisau di bagian leher, dan sayatan di bagian tangan dan kaki.

Setelah korban tewas, Hendri memasukkan jasadnya ke dalam tas ransel, kemudian dibungkus dan dilakban dan dimasukkan ke dalam kardus.

Setelah itu pelaku membawa kardus itu yang diikat di belakang sepeda motor korban Scoopy.

Tiba di TKP, ia meninggalkan bungkusan mayat tersebut dan pergi.

Hendri meninggalkan sepeda motor dan mayat dengan cara berjalan kaki ke arah jalan karya dan melemparkan helm korban ke pekarangan kosong milik warga seputran tempat kejadian perkara.

Ia lantas naik becak ke rumahnya sekitar pukul 05.00 WIB.

Hendri membawa bungkusan plastik hitam yang berisi baju, sandal lalu membuangnya ke Sungai Deli.

Pelaku berhasil diamankan di Jalan Platina Perumahan Ivory sekitar pukul 03.00 WIB.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil amankan satu bilah pisau dengan gagang warna hijau, satu potong celana jeans pendek warna biru, satu buah jaket warna hitam, dua unit HP merk samsung dan Coolpad dan ang senilai Rp 2,7 juta.

(snw)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews