Pencairan THR Bermasalah, Bisa Mengadu ke Sini
Pencairan THR. (Foto: Ilustrasi)
BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri membuka langsung layanan Posko THR pada Senin (28/5/2018).
"(Posko THR) ini kegiatan yang hampir tiap tahun kita laksanakan sebagai salah satu bentuk fasilitas dari pemerintah agar hak pekerja bisa dibayar sesuai ketentuan yang ada," kata Hanif di kantornya.
Ketentuan tersebut mengacu Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2018 yang ditandatangani pada 8 Mei 2018 dan ditujukan kepada Para Gubernur, dan Para Bupati/Wali Kota se-Indonesia.
"Posko THR di Kemenaker ada di Pelayanan Terpadu Satu Atap, lantai satu, Blok B Kantor Kemenaker yang akan terima berbagai macam aduan, misalnya keterlambatan karena tidak dilaksanakan pembayaran (THR oleh perusahaan) atau faktor lain," jelasnya.
Pokso THR ini dibuka mulai setelah diresmikan pada hari ini, hingga 22 Juni mendatang. "Operasi mulai tanggal per hari ini sampai 22 Juni. Hari ini tanggal 28 Mei sampai 22 Juni masa kerja Posko THR kita," sebutnya.
Selain itu, Hanif juga meminta pemerintah daerah (pemda) segera menyediakan posko satuan tugas (satgas) untuk memfasilitasi pekerja yang mengalami masalah terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR).
"Kita juga meminta kepada pemda, segera untuk menindaklanjuti Posko THR ini di dinas-dinas tenaga kerja di provinsi maupun di kabupaten/kota," kata Hanif di kantornya.
Dengan adanya layanan tersebut di daerah, maka pekerja bisa secara lebih baik mendapat fasilitas pengaduan haknya sebagai karyawan. Hak-hak tersebut berkaitan dengan penerimaan THR.
"Sehingga persoalan-persoalan pembayaran THR yang muncul di daerah juga bisa mendapat fasilitasnya sesegera mungkin," jelasnya.
Hanif pun menyatakan, pelaksanaan penanganan masalah THR ini memang merupakan kewajiban pemerintah di daerah. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
(*)
Komentar Via Facebook :