Mantan Kasat Pol PP Batam Hendri Santai Dituntut 3 Bulan Penjara

Mantan Kasat Pol PP Batam Hendri Santai Dituntut 3 Bulan Penjara

Mantan Kasat Pol PP Batam, Hendri usai menjalani sidang tuntutan di PN Batam, Kamis (17/5/2018). (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Mantan Kasat Pol PP Batam, Hendri dituntut tiga bulan penjara oleh jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (17/5/2018).

Sidang tuntutan kasus penggelapan uang sebesar Rp 283 Juta dipimpin majelis hakim yang diketuai Renni Pitua Ambarita.

Menggunakan rompi merah tahanan dan sebuah kopiah, raut wajah Hendri menampakkan ekspresi datar. Ia terlihat lebih santai dari sebelumnya. Hendri terlihat diam sambil menyimak tuntutan yang dibacakan jaksa kepadanya.

Sidang kasus ini dilakukan di Ruang Wirjoni Prodjodikoro, PN Batam.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ros Marlina menegaskan, kendati terdakwa sudah melakukan perdamaian, ia tetap dinyatakan bersalah

“Terdakwa Hendri terbukti bersalah, dituntut 3 bulan penjara,” ujar Ros.

Sidang ini akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda putusan.

Diketahui sebelumnya, Hendri menjadi terdakwa setelah kasus penggelapan menyeret namanya. Hal ini terkait uang milik PT. Putra Karyasindo Prakarsa senilai Rp 283 juta untuk pengosongan atau pembebasan lahan ruli seluas 52.902,45 m2 di Tanjung Uma, Batam.

Ia menyanggupi untuk mengosongkan atau membebaskan lahan tersebut. Namun tidak terealisasi.

“Uang itu sebagian saya gunakan untuk membayar biaya operasi kakak yang saat ini sudah meninggal, selain itu juga saya gunakan untuk biaya oprasional,” ujar Hendri sambil menghapus air matanya saat melaksanakan agenda pemeriksaan saksi beberapa pekan yang lalu.

Ia dijerat pidana dalam pasal 372 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

(put)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews