5 Fakta Menarik tentang Najib Tun Razak

5 Fakta Menarik tentang Najib Tun Razak

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Pemimpin Malaysia Najib Razak harus menerima kekalahannya dalam pemilu bersaing dengan Mahathir Mohamad.

Ada beberapa hal yang menarik dari Perdana Menteri Malaysia ke-6 yang menjabat sejak 2009 ini, di antaranya yaitu :  

1. Keturunan Bangsawan Makassar

Najib Tun Razak merupakan keturunan bangsawan Makassar yaitu salah satu putra Sultan Abdul Djalil yang merantau ke Pahang, Malaysia, dan menjadi leluhur Najib .

Sultan Abdul Djalil adalah Raja Gowa ke-19 yang juga dikenal dengan nama I Mappadulung Daeng Mattimung Karaeng Sanrobone Sultan Abdul Djalil Tumenanga ri Lakiung. Ia merupakan putra dari  Raja Gowa (Kerajaan Makassar) ke-16 yakni I Mallombasi Daeng Mattawang Karaeng Bonto Mangape Muhammad Bakir yang bergelar Sultan Hasanuddin.

2. Pernah Menjadi Anggota Parlemen Termuda

Ketika berumur 23 tahun, Najib merupakan anggota parlemen termuda. Najib mulai masuk ke dunia politik setelah kematian mendadak ayahnya Tun Abdul Razak Hussein di London pada 14 Januari 1976.
Ia menang tanpa persaingan merebut kursi Parlemen Pekan yang kosong, akibat kematian ayahnya.

3. Pernah Menjadi Wakil Menteri Termuda

Najib menjadi wakil menteri paling muda saat dilantik sebagai Wakil Menteri Tenaga, Telekom dan Pos pada tahun 1978 ketika ia berusia 25 tahun. Kemudian, pada tahun 1982 hingga 1986, ia menjadi Menteri Besar paling muda dalam sejarah Malaysia ketika dilantik sebagai Menteri Besar Pahang pada waktu ia berumur 29 tahun.

4. Pernah Menjabat Sebagai Ketua Pemuda UMNO

Najib juga pernah dilantik sebagai Ketua Lembaga Kemajuan Penternakan (Majuternak). Kepimpinannya teruji dan terus diberi tanggung jawab oleh pucuk pimpinan negara. Dalam UMNO, ia dipilih sebagai Ketua Pemuda UMNO Bagian Pekan dan ahli EXCO Pemuda UMNO pada 1976. Kemudian ia dipilih sebagai anggota Majelis Tertinggi UMNO mulai tahun 1981.

5. Pernah Menjadi Idola di Malaysia

Najib sempat menjadi idola warga Malaysia ketika membuat beberapa kebijakan baru, antara lain menghapus hukum yang melarang warga untuk berkumpul dan berunjuk rasa dan UU Keamanan Internal yang kontroversial (ISA) pada tahun 2012. UU itu dikatakan kontroversial karena pemerintah bisa menahan seseorang tanpa melalui proses persidangan lebih dulu.

Namun kebijakan itu tidak berlangsung lama. Pada tahun 2015, Pemerintah Malaysia menghidupkan kembali kebijakan itu melalui UU Pencegahan Terorisme. Pemberlakuan UU itu berlangsung secara sengit setelah lebih dari 10 jam anggota parlemen saling berdebat.

Publik mengkritik UU ini karena dikhawatirkan digunakan oleh pemerintah untuk menangkap lawan politik Najib.

(deb)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews