Penganiayaan Anak hingga Tewas

Orangtua Bayi Jadi Tersangka, Polisi: Bibir Bayi Digigit dan Kepala Memar

Orangtua Bayi Jadi Tersangka, Polisi: Bibir Bayi Digigit dan Kepala Memar

Kapolresta Barelang Kombes Hengki (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki menetapkan Yudi (32), orangtua bayi dari Yuni Sandra, sebagai tersangka. Ia diduga menganiaya bayi tersebut hingga tewas.

Peristiwa itu terjadi sebuah tempat kos di Kompleks Pertokoan Maritim Square, Jodoh, Batam, 27 Maret 2018, lalu.

Hengki saat konferensi pers di Polresta Barelang, Senin (2/3/2018), mengatakan, Yudi terbukti menganiaya dan menelantarkan anaknya.

Penganiayaan itu terungkap berawal saat warga yang memandikan jenazah Yuni Sandra yang masih berusia 3 bulan 26 hari curiga kondisi jenazah seperti bekas penganiayaan.

“Makanya warga di sana melaporkan hal ini, dan langsung ditindaklanjuti Polsek Batu Ampar dan dilakukan penyelidikan,” ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki.

Korban kemudian divisum dan polisi lalu menyelidiki kasus tersebut.

“Dalam kejadian ini tentu Unit Reskrim Polsek Batu Ampar sudah memiliki dua bukti yang sah, selain itu juga sudah diperkuat oleh hasil otopsi dari tim forensik RS Bhayangkara bahwa adanya kekerasan,” kata dia.

Yudi dikatahui telah menggigit bibir anaknya hingga ia tidak bisa meminum susu. Pelaku juga melakukan tindakan penganiayaan hingga menyebabkan bagian selaput otak korban bermasalah, dan akhirnya meninggal dunia.

"Hasil otopsi dari RS Bhayangkara menunjukan korban dianiaya dengan kejam, bahkan bibirnya sampai luka parah karena digigit pelaku, terdapat juga luka di bagian kepala hingga mengganggu sistem kerja otak korban," kata Hengki.

Hengki menyebutkan, pelaku Yudi memang memiliki hubungan dengan ibu korban tapi tidak secara legal.

“Saya tidak bisa menentukan, apakah ini suami istri yang sah. Karena belum ada dokumen yang menjelaskan apakah ada akta nikah atau nikah sirih, belum ada dijelaskan itu,” ucapnya.

Untuk motif pembunuhannya, Hengki menjelaskan bahwa itu adalah masalah keluarga. 

“Pelaku dan ibu korban ini sering cekcok,” kata dia.

Pelaku dijerat Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara juncto pasal 77 b Undang-Undang 35 Tahun 2014 Perubahan Undang-Undang No 23 2014 tentang Perlindungan Anak.

(ude)

 

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews