Terungkap Asal Sabu 19 Kilogram dari Perairan OPL

Terungkap Asal Sabu 19 Kilogram dari Perairan OPL

Kapolda Kepri Irjen Pol Didid Widjanardi memperlihatkan sabu-sabu hasil tangkapan Polres Karimun (Foto: Edo/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Kapolda Kepri Irjen Pol Didid Widjanardi dengan semringah mengangkat bungkusan teh China berisi sabu-sabu. Sabu-sabu tersebut diungkap jajaran Polres Karimun di Tanjung Ambat, Pulau Buru, Karimun, Jumat, 2 Maret 2018.

Setelah ditimbang, sabu itu didapati seberat 19,77 kilogram. Keberadaan Didid ekspos narkoba di tengah masyarakat tak biasa. Warga pun melihat peristiwa tersebut.

Ada tiga orang tersangka yang ditangkap. Diduga mereka adalah kurir jaringan narkotika.

Diketahui, mereka sudah beberapa kali beraksi. Dari bulan Desember 2017 sampai Februari 2018. Total yang telah diselundupkan mencapai 30 kilogram lebih.

“Mereka ini sudah jaringan Internasional, telah beberapa kali memasukkan narkoba. Desember sampai Februari, pertama 1 Kilogram, kemudian 3 kilogram, 9 kilogram, dan sekarang 19,77 kilogram,” kata Didid.

Sumber barang haram itu dari Outer Port Limit, atau perbatasan perairan internasional di antara Singapura dan Indonesia. Mereka menjemput dengan pompong.

Sebenarnya, modus semacam ini sudah lama terdengar, namun baru kali ini terungkap.

“Tersangka ini memang sangat berani dan nekat masuk perairan internasional hanya gunakan pompong,” ucap jenderal bintang dua itu.

Modus pelaku, menyimpan sabu diantara tumpukan beras dan jeriken minyak.

Sabu itu diungkap setelah informasi mengenai penyelundupan sabu itu diterima polisi. Pengembangan pun dilakukan.

Sejak hari Selasa (27/2/2018) Tim gabungan telah melakukan pencarian usai mendapat informasi. Penyisiran di tengah laut dilakukan, mencari pompong yang ciri-cirinya telah diketahui.

“Pencarian dilakukan juga dengan pompong, menyisir ditengah laut untuk mencari. Maka pada Rabu pagi anggota berhasil mendapat dan menangkap tersangka,” ujar Kapolda.

Tiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 undang-undang Narkotika dengan ancaman 20 tahun sampai hukuman mati.

“Tiga tersangka diancam hukuman 20 tahun atau hukuman mati,” kata Didid.

(edo)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews