Digetok Makan Rp 498 Ribu, Begini Surat Pernyataan Andre Yogi yang Merasa Tertipu

Digetok Makan Rp 498 Ribu, Begini Surat Pernyataan Andre Yogi yang Merasa Tertipu

Nota tagihan setelah Andre Yogi makan di sebuah rumah makan di arah Bandara Hang Nadim Batam (Foto: Ist/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Setelah viral di media sosial, akun bernama Andre Yogi yang memposting nota tagihan Rp 498 ribu setelah makan di sebuah rumah makan di kawasan hutan jalan raya Bandara Hang Nadim, Batam, ia juga membuat surat pernyataan di medsosnya, Jumat (26/01/2018) sekitar pukul 14.00 wib.

Dalam surat pernyataannya, ia keberatan karena telah merasa tertipu serta terjebak oleh pihak rumah makan. Surat pernyataan itu ia bubuhi matera Rp 6000.

Baca juga:

Wow! Rumah Makan di Batam Getok Pelanggan Hingga Nyaris Jantungan

 

“Bukan karena uang yang dibayar senilai Rp 498 ribu, akan tetapi saya merasa keberatan kalau saya makan di tipu/tertipu serta terjebak,” ungkapnya di postingannya.

Menurut Andre, jumlah uang yang dikeluarkannya untuk membayar makannya yang bisa dibilang sederhana diluar batas kewajaran.

“Nilai nota tersebut yang diluar batas kewajaran dan tidak sesuai dengan apa yang kita makan,” ungkapnya 

Begini isi surat pernyataanya :  

 

Surat pernyataan dan kronologi kejadian

Yang bertanda tangan di bawah ini, tanggal 26/01/2018 pukul 10.40 wib

Nama : Andre Yogi

Nik : 3671082502750001

Alamat : Perum Green Oasis, jl Trans Tembesi, Batam.

Pekerjaan : Swasta

Pada tanggal 25 januari saya, Zello Denis dan Andi mampir di rumah makan Dua Putri sekitar puku 13.15 wib, saya memilih dan saya makan siang di sana dengan lauk ayam goreng sebanyak satu potong dan sebutir telur gulai dengan minum 1 botol aqua kemasan botol. Saya melihat saudara Zello memilih dan menyantap ayam goreng dan ikan teri serta minum aqua kemasan 600 ml 1 botol dan satu gelas es kosong. Saya juga melihat saudara Andi memilih lauk ikan patin salai sebanyak dua ekor kecil ditambah satu butir telur dan minum satu gelas air tebu. Saya juga melihat saudara Deenis menyantap satu potong ayam sambal dan teri balado atau teri cabe.

Bukan karena uang yang dibayar senilai Rp 498.000,-,akan tetapi saya merasa keberatan kalau saya makan di tipu/tertipu serta terjebak setelah makan wajib membayar sejumlah nilai nota tersebut yang diluar batas kewajaran dan tidak sesuai denagn apa yang kita makan.

Demikian surat pernyataan ini saya buat sebgai pembuktian hukum tertulis dan dapat dipergunakan dalam gugatan perdata dan pidana.

Hormat saya, Andre Yogi

(yud)

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews