Istri Wakil Wali Kota Gorontalo Dua Kali Pingsan Usai Ditangkap

Istri Wakil Wali Kota Gorontalo Dua Kali Pingsan Usai Ditangkap

Sherli Djou (paling kanan) bersama rekan-rekannya (Foto: Facebook)

BATAMNEWS.CO.ID, Gorontalo - Istri Wakil Wali Kota Gorontalo, Budi Doku, Sherli Djou, sempat pingsan saat usai digerebek pesta sabu di rumah milik AR alias Adrian yang ada di Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Limba UI, Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo, Selasa (2/1/2018).

"Keduanya ditangkap, sekitar pukul 22.00 Wita, oleh petugas BNNP Gorontalo," Kepala BNNP Gorontalo, Brigjen Pol Oneng Subroto seperti dilansir dari berbagai sumber.

Selain Serli, juga ikut ditangkap seorang temannya, LN alias Len.

Petugas juga menyita satu buah alat isap sabu atau bong, tiga sachet plastik berisi butiran kristal diduga narkotika sabu, satu buah korek api gas serta enam buah handphone.

Darii tes urine, keduaya positif mengonsumsi narkoba. Dia juga menyatakan, keduanya masih diperiksa soal kepemilikan barang. Keduanya juga syok ditangkap. Mereka menangis tiada henti.

"Dua kali dia pingsan," ujar Oneng. BNN masih belum memastikan obat-obatan apa yang digunakan keduanya.

Penangkapan kedua pelaku dari informasi yang diterima pihak BNNP yaitu akan ada pesta narkoba di salah satu rumah.

Sembilan Pengacara

Keluarga Sheli Djou langsung menyewa sembilan pengacara menghadapi kasus yang menimpa istri Wakil Wali Kota Gorontalo Budi Doku itu. 

Salahudin Pakaya, ketua tim pengacara, mengatakan, ada sembilan pengacara yang akan mendampingi Sherli. 

"Kami melakukan proses pendampingan terhadap yang bersangkutan," ujar Salahudin Pakaya.

Dia juga menjelaskan tim pengacara sudah menemukan Sherli.

"Alhamdulillah, saat ini kondisi klien kami sehat-sehat walau terlihat masih shock," jelas Salahudin.

Pihak pengacara menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan oleh BNNP Gorontalo.

"Kami biarkan saat ini BNNP bekerja. Dan kita patuh hukum," tegas Salahudin sambil menambahkan SD belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Proses pemeriksaan SD dan temannya tiga hari. Dan BNNP bisa saja memperpanjang proses penahanan," tambahnya.

Salahudin juga menjelaskan, timnya hanya mendampingi SD. "Untuk teman SD yang tertangkap, belum ada pengacara," lanjutnya.

(snw)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews