Laporan Pemeriksaan BPK, Ditemukan 19 Kejanggalan di RSUD Embung Fatimah

Laporan Pemeriksaan BPK, Ditemukan 19 Kejanggalan di RSUD Embung Fatimah

Wali Kota Batam M Rudi. (foto: ist/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepri menemukan 19 kejanggalan saat memeriksa laporan keuangan dan kinerja Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Batam tahun 2016.

"RSUD Embung Fatimah terdapat 19 temuan yang perlu mendapat perhatian," ujar Kepala Perwakilan BPK Kepri Joko Agus Setyono dalam penyampaian pemeriksan laporan keuangan di Gedung BPK Kepri di Batam, Selasa (19/12/2017). 

Dari 19 temuan pemeriksaan, Joko menyebutkan ada tagihan utang pihak ketiga sebesar Rp 261,52 juta yang tidak tercatat dalam neraca Pemerintah Kota Batam per 31 Desember 2016.

"Untuk utang RSUD Embung Fatimah, harus dimasukkan ke dalam neraca terlebih dulu, lalu dianggarkan," kata dia.

Ditambah lagi, ada juga pembayaran sebesar Rp 3,54 miliar atas utang RSUD Embung Fatimah yang tidak tercatat di neraca pemerintah kota Batam per 31 Desember dan utang kepada pegawai RSUD Embung Fatimah, berdasarkan neraca per 31 Desember 2016 atas jasa pelayanan BPJS ada utang sebesar Rp 8,64 miliar yang belum dibayar sampai dengan tahun 2017.

Menurut dia, pengelolaan RSUD membutuhkan kontrol dan pengelola yang baik. "Perlu mengembangkan budaya organisasi yang baik," kata dia.
     
Wali Kota Batam, HM Rudi mengatakan segera memanggil manajemen RSUD Embung Fatimah untuk membahas hasil temuan BPK tersebut. Selain itu juga akan memanggil seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hari ini. 

"Kami akan laksakan hasil temuan tersebut. Karena dikasih waktu dua bulan akan selesai, kalau tidak akan ditagih juga," ujar Rudi.
 
Rudi juga mencatat tiga garis besar laporan BPK, dua temuan pada RSUD yaitu tunda utang belum dibayar yang belum dimasukan ke neraca dan tagihan BPJS yang belum dibayar sehingga pelunasan jasa dokter terhambat.

"Untuk utang RSUD, harus dimasukan ke dalam neraca terlebih dulu, lalu dianggarkan," kata dia.

Ia menegaskan pengelolaan RSUD memang membutuhkan kontrol dan pengelola yang baik, sehingga tidak lagi menjadi temuan BPK lagi di pemeriksaan yang akan datang. Sebelumnya juga dalam hasil pemeriksaan BPK pada semester lalu, RSUD juga ditemukan kejanggalan. 

"Setelah temuan ini, perlu mengembangkan budaya organisasi yang baik," kata dia.

Sedangkan satu temuan lain di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yaitu terkait Standar Operating System (SOP) pelayanan kepada masyarakat.

"SOP di Disduk disuruh diperjelas, sehingga ada standar operasional, seperti pengurusan KTP ditentukan kapan  selesai, satu hari atau 2 hari, itu supaya diumumkan, sehingga masyarakat tahu semua," kata dia.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews