Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik

Direktur PT Multi Coco Indonesia Bantah Damai dengan Mulkansyah

Direktur PT Multi Coco Indonesia Bantah Damai dengan Mulkansyah

Direktur PT Multi Coco Indonesia, Ady Indra Pawennari (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Lingga - Kasus dugaan pencemaran nama baik dan memberikan keterangan palsu kepada penguasa dengan tersangka Mulkansyah masih terus berlanjut. Direktur PT Multi Coco Indonesia, Ady Indra Pawennari, memastikan hal itu. 

Ady menepis anggapan ada perdamaian antara dirinya dengan Ketua Riau Corruption Watch (RCW), Mulkansyah tersebut.

"Tak ada itu. Saya pastikan, kasus ini berlanjut hingga ke pengadilan," tegas Ady saat dikonfirmasi Batamnews.co.id, Jumat (1/12/2017).

Pria peraih Anugerah Pahlawan Inovasi Teknologi Tahun 2015 ini mengakui kerap ditelpon dan didatangi orang yang mengaku utusan Mulkansyah, tujuannya mencabut laporannya di Bareskrim Polri. Namun, ajakan itu tak ada satu pun yang disetujuinya.

"Terus terang, memang ada yang telepon saya mengaku utusan Mulkansyah, bahkan ada yang menemui saya dan meminta saya mencabut laporan di Bareskrim. Tapi, saya bilang, kasus ini sudah bergulir jauh, dan saya sudah tak punya kuasa menghentikannya," kata Ady.

Sebagaimana diketahui, dalam laporan polisi nomor : LP/09/I/2017/Bareskrim, tanggal 5 Januari 2017, yang ditandatangani Perwira Siaga II, Kompol Usman SH, Ady menyampaikan keberatannya atas tuduhan RCW melakukan tindak pidana korupsi dan menerima aliran dana dari Kementerian Lingkungan Hidup (LH), serta menerima hasil penjualan kayu ilegal senilai ratusan miliar rupiah.

"Bagaimana mungkin kegiatan pencetakan sawah yang saya biayai pakai uang pribadi dianggap korupsi? Begitu juga soal tuduhan adanya aliran dana dari Kementerian LH yang masuk ke rekening PT. Multi Coco Indonesia. Saya sudah print out rekening korannya, tidak ada satu rupiah pun uang pemerintah yang masuk ke rekening itu," kata dia.

Soal tuduhan keterlibatan keluarga Bupati Lingga dalam kepemilikan PT Multi Coco Indonesia, Ady juga memastikan tuduhan tersebut ngawur dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam akta pendirian PT Multi Coco Indonesia Nomor: 21, tanggal 18 Mei 2015 di Notaris Muslim SH di Tanjungpinang, pemilik perusahaan adalah dirinya sendiri bersama istrinya, Reni Melani sebagai komisaris.

"Keterangan palsunya sangat mudah dibuktikan di sini. Begitu juga soal soal tuduhan kamuflase illegal logging dalam pencetakan sawah di Sungai Besar.

Mana mungkin melakukan ilegal loging di lahan bekas kebun karet masyarakat yang sudah menjadi langganan kebakaran? Jangankan kayu, rumputnya saja sudah jarang," tutur Ady. 

(ruz)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews