Tersangka Penodaan Agama Masih Jalani Pemeriksaan
Polisi saat memeriksa tersangka penodaan agama Su (kiri) (Foto: Batamnews)
BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Tersangka penodaan agama, Su alias Ap, masih diperiksa penyidik. Ia diperiksa di Unit V Polresta Barelang.
Dalam pantauan batamnews.co.id di ruang unit V Polresta Barelang, Rabu (18/10/2017) sore, polisi mempertemukan Ap dengan pihak pelapor dan dari kantor Kementerian Agama untuk mengkonfrontir motif dugaan penodaan agama tersebut.
Ia diduga meletakkan kaligrafi ayat suci di rumah ibadah mini di rumahnya.
Kanit V Polresta Barelang Iptu Marganda Pandapotan kepada wartawan di ruang kerjanya mengatakan, Ap diduga melakukan penodaan agama. Ia berdalih kerasukan roh Datuk Tengku Wahid.
"Tersangka Su alias Ap mengaku kemasukan roh Datuk Tengku Wahid diminta untuk meletakkan hiasan Asmahul Husna di dalam rumah mini sembahyang di rumahnya. Dia kemudian dilaporkan pihak RT, " ujar Kanit V Polresta Barelang Iptu Marganda
Marganda menuturkan, Polres sudah berkoordinasi dengan pihak kantor Kementerian Agama. Kemenag pun menilai Su telah melakukan hal-hal musyrik.
Marganda menambahkan, tersangka terancam hukuman 5 tahun dengan pasal 156 a KUHP. “Su terancam hukuman 5 tahun pidana penjara,” ucapnya.
(jim)
Komentar Via Facebook :