Buruan Daftar, BPN Batam Beri Sertifikat Tanah Gratis Bagi Pemilik Kavling

Buruan Daftar, BPN Batam Beri Sertifikat Tanah Gratis Bagi Pemilik Kavling

Ilustrasi. (foto: ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam memberikan sertifikat tanah gratis bagi pemilik kavling di Batam. Warga diimbau segera mendaftar karena akan berakhir pada 17 Desember 2017 mendatang.

Dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL),  BPN memberikan kesempatan bagi pemilik Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang kavling agar segera mendaftarkan diri. 

Kepala BPN Batam, Asnaedi mengatakan program sertifikat gratis ini dilakukan sesuai dengan amanat UU Nomor 5 tahun 1960 pasal 14 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. 

“Sesuai perintah dari kementerian bahwa seluruh tanah di Indonesia agar didaftarkan, maka Batam juga demikian namun sertifikat gratis ini hanya diberikan bagi pemilik kavling,” ujar Asnaedi, Sabtu (7/10/2017).

Dalam mengurus Sertifikat gratis tersebut, harus mempunyai Surat Keputusan (SKEP), Surat Perjanjian (SPJ), Penetapan Lokasi (PL), lalu Faktur Wajib Tahunan Otorita (WTO) yang semuanya dikeluarkan oleh BP Batam. 

Selain itu juga dilengkapi dengan fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Materai 6.000.

Asneadi mengatakan bahwa program ini ditargetkan bahwa seluruh tanah-tanah di Indonesia bersertifikat. 

“Tahun 2025 semua tanah-tanah di Indonesia bersertifikat,” kata dia. 

Untuk Batam, Program Sertifikat gratis sudah berlangsung dan akan berakhir pada 17 Desember 2017 mendatang. 

Asnaedi mengatakan program ini mendapat tanggapan positif, setidaknya sudah 50 persen pemilik kavling mengurus sertifikat ke BPN.

“Sudah 50 persen, karena kita kasih gratis, mereka tinggal lengkapi persyaratannya dan menyerahkan ke kantor BPN saja,” jelasnya. 
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews