Identitas Hakim di PT Manado dan Politikus yang Dicokok KPK

Identitas Hakim di PT Manado dan Politikus yang Dicokok KPK

Ilustrasi. (foto: ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta – Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan oknum penegak hukum di Sulawesi Utara (Sulut), yang diduga merupakan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono.

Bukan hanya oknum penegak hukum di Manado, Satgas juga diduga mengamankan salah satu anggota DPR Komisi XI fraksi Golkar berinisial AAM, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), pada Jumat, 6 Oktober 2017, malam.

"Sudah (ditangkap), Golkar," kata sumber internal KPK saat dikonfirmasi, Sabtu 7 Oktober 2017.

Dikonfirmasi terpisah, politikus Golkar, Bobby Adhityo Rizaldi mengaku pihaknya masih mencari tahu kebenaran kabar penangkapan terhadap kader Golkar, Aditya Anugrah Moha tersebut.

"Saya juga masih konfirmasi apakah itu dari fraksi Partai Golkar. Saya baru baca, saya belum tahu apakah itu benar Aditya Moha atau bukan," kata Bobby.

Bobby pun mengaku sudah mencoba menghubungi Aditya Mohan lewat sebuah pesan singkat terkait kebenaran kabar penangkapan tim Satgas KPK tersebut. Namun demikian, sambung Bobby, belum ada balasan dari Aditya.

"Memang belum ada pernyataan dari organ partai kita, saya tadi sudah coba WA (Whatsapp) pak Aditya, tapi centang doang," kata Bobby.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan membenarkan perihal penangkapan tersebut.

"Benar, ada tim KPK yang turun ke lapangan. Hampir Jumat tengah malam KPK lakukan OTT di Jakarta terkait dengan kasus hukum di Sulawesi Utara. Ada penegak hukum dan politisi yang diamankan," kata Basaria ketika dikonfirmasi, Sabtu 7 Oktober 2017.

Dari hasil OTT ini, KPk mengamankan sejumlah mata uang asing di lokasi. Namun dia belum bisa menjelaskan secara detail karena saat ini tim masih dilapangan.

"Sejumlah mata uang asing juga diamankan sebagai barang bukti di lokasi. Tim masih di lapangan, jadi kami belum bisa informasikan lebih lanjut. Selengkapnya kami sampaikan di konferensi pers. Sesuai KUHAP kami dapat lakukan pemeriksaan maksimal 24 jam," katanya.

(ind)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews