Satpol PP dan DPRD Periksa Perizinan Marjoli Resort

Satpol PP dan DPRD Periksa Perizinan Marjoli Resort

Anggota Satpol PP dan DPRD Bintan saat mendatangi Marjoli Resort (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Bintan - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bintan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik penginapan Marjoli Beach Resort yang berada di Jalan Wisata Bahari, Batu 33, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Pemeriksaan itu dilakukan terkait administrasi perizinan badan usaha terhadap pengusaha pariwisata, perhotelan dan restoran. Diantaranya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), retribusi dan pajak daerah. 

Kepala Satpol PP Bintan, Insan Amin mengatakan Badan Usaha Marjoli Beach Resort memiliki usaha dibidang pariwisata, perhotelan dan restoran. Namun fakta dilapangan terdapat adanya beberapa perubahan baru terkait tiga bidang usaha tersbeut.

"Mengingat dokumen IMB yang digunakan Marjoli masih lama. Jadi kita periksa pemiliknya yaitu Pak Miftah," ujar Insan , Senin (2/10/2017).

Satpol PP tidak ingin menghambat berbagai usaha yang dijalankan para investor di Bintan. Namun semua pengusaha harus mentaati seluruh peraturan yang ada di daerah ini. Baik yang diamanatkan Perda Bintan maupun Perbup Bintan.

Berkaitan dengan dokumen IMB yang dimiliki Marjoli ini, kata Insan harus direvisi secepat mungkin. Agar usaha di bidang pariwisata, perhotelan dan restoran yang ditekuni oleh Marjoli dapat berjalan lancar. 

"Kami minta pemilik Marjoli segera urus revisi administrasinya di DPMPTSP-TK Bintan. Jika tidak digubris kami akan menghentikan seluruh kegiatan di resort itu," katanya dengan tegas.

Sementara itu, Kepala BPPRD Bintan, Yuzet meminta kepada pemilik resort agar mematuhi Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang pajak dan retribusi daerah. Sebab selama ini kontribusi yang diberikan Marjoli ke Pemkab Bintan belum memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam perda tersebut.

"Karena tidak patuh dengan perda. Maka kita laporkan Marjoli ke pihak Satpol PP sebagai penegak perda," ujarnya.

Yuzet menjelaskan kepada seluruh pengusaha baik dibidang pariwisata, perhotelan dan restoran harus mentaati aturan. Apabila melanggar akan diberikan sanksi oleh Satpol PP Bintan, dari sanski ringan sampai berat.

Ketaatan yang harus dilakukan oleh pengusaha yaitu pajak rumah makan dan penginapan harus menyetor sebesar 10 persen ke kas daerah. Kemudian untuk pajak dan retribusi pas masuk harus disetor ke kas daerah sebesar 20 persen dari pendapatan.

"Marjoli didapati berlakukan kenaikan pas masuk. Tapi setoran ke kas daerah tidak naik. Maka sanksi yang diberikan hanya bersifat persuasif dulu, kalau bandel diberikan sanksi berat," kata dia.

(ary)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews