Sekuriti Diskotek Terciduk Jual Sabu

Sekuriti Diskotek Terciduk Jual Sabu

Seorang pria yang diduga menjadi pengedar narkoba di Karimun (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Seorang pria, Ar (39), terciduk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun, dan petugas menyita narkotika jenis sabu seberat 2,05 gram, Jumat (18/8/2017).

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkoba di sekitar Diskotek Bravo, Puakang, Karimun.

Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Nendra Madya Tias menjelaskan, penangkapan pria yang bekerja sebagai sekuriti diskotek itu setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang seseorang yang dicurigai transaksi narkoba di sekitaran diskotek.

"Kita langsung turun dan melihat ada pria yang sesuai dengan ciri-ciri seperti informasi dari masyarakat," kata Nendra.

Sekira pukul 22.00 WIB personil Satresnarkoba Polres Karimun menangkap Ar. Awalnya, pria tersebut berkilah dengan mengaku tidak memiliki narkoba. 

Namun Ia pun tak dapat mengelak lagi setelah polisi melakukan penggeledahan terhadapnya, dan mendapat barang bukti yang disimpan dalam kotak rokok.

"Tersangka awalnya tidak mengaku membawa narkotika. Setelah digeledah didapat 1 paket sabu dan dua plastik sabu bekas pakai didalam kotak rokok," ucan Nendra.

Setelah petugas melakukan introgasi, Ar mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang di dapat dari seseorang brinisial BM yang berada di daerah Kolong, Sei Lakam. "Ia mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan cara dipesan melalui telepon," ujar Nendra.

Nendra menyebutkan pihaknya langsung melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah BM, namun tidak ditemukan. Diduga BM sudah mengetahui dalam buruan polisi karena nomor ponselnya tidak aktif.

"Sampai dengan saat ini masih dilakukan pengembangan dan pencarian terhadap BM," ujar Nendra.

Atas tindakannya, Ar diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

(edo)

 

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews