Kapolresta Barelang Kesal Vonis 2 Bulan Midi

Kapolresta Barelang Kesal Vonis 2 Bulan Midi

Kapolresta Barelang Kombes Hengki (Foto: Edo/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kapolresta Barelang Kombes Hengki kesal dengan vonis yang dijatuhkan kepada Tarmidzi alias Midi selama 2 bulan pidana penjara pada 10 Agustus 2017 lalu. Padahal Midi sudah berkali-kali melakukan kejahatan.

“Aparat penegak hukum seperti jaksa dan hakim harus bisa hargai kinerja kepolisian, kita capek-capek nangkap dan lidik, cuma dihukum dua bulan, hargai dong,” ujar Kapolres Barelang Kombes Pol Hengki di ruang kerjanya, Rabu(16/8/2017).

Midi menjadi terlibat kasus penyekapan dan penganiayaan di Kampung Aceh, Mukakuning, Batam.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Syahrial di dampingi Rozal El Afrina, mengatakan terdakwa yang bernama Midi itu terbukti bersalah melanggar pasal 333 ayat 2 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Hengki menilai, aparat penegak hukum lainnya, terkesan tak menghargai kinerja kepolisian.

Menurut Hengki kekesalannya dengan dasar pertimbangan bahwa polisi selalu bekerja keras namun di dalam persidangannya vonis yang dijatuhkan tak sesuai harapan.

Hengki menegaskan, Midi sudah berulang kali melakukan tindakan melawan hukum dan keluar masuk penjara.

"Kalau bekerja yang tegas dong, kasih hukuman yang pantas," kata dia.

(jim)

 

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews