Masalah Pertambangan, Bupati Alias Wello: Suara di Daerah Harus Didengar

Masalah Pertambangan, Bupati Alias Wello: Suara di Daerah Harus Didengar

Bupati Lingga, Alias Wello (ist/Ruzi)

BATAMNEWS.CO.ID, Lingga - Bupati Lingga Alias Wello minta Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun dapat belajar pada kasus PT Kartika Jemaja Jaya terkait masalah pertambangan.

Semua perizinan investasi yang menjadi kewenangan Gubernur, kata Wello tetap harus memperhatikan aspirasi di daerah.

"Kita welcome dengan investasi, tapi harus mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku. Suara di daerah harus didengar," kata dia kepada batamnews.co.id, Selasa (01/08/2017).

Sebagaimana diketahui, saat ini salah satu perusahaan tambang yakni PT Tri Tunas Unggul yang bergerak dibidang penambangan pasir darat di Lengkok dusun II Sambau Desa Limbung Kecamatan Lingga Utara diduga kuat menyalahi aturan dengan adanya loading pengambilan stok pasir dan disinyalir tidak mengantongi ijin berlayar.

Dari pengamatan yang dihimpun awak media, Jumat (28/07/2017) di lokasi penambangan, aktifitas tambang pasir terhenti akibat pihak perusahaan keberatan memenuhi permintaan warga dusun II Sambau terkait uang sagu hati atau kompensasi bagi warga.

Namun, terkait permasalahan tersebut, Polres Lingga telah melakukan rapat konsultasi bersama pihak Pemkab Lingga yakni melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perdagangan (DPM-PTSPP) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lingga dengan PT Tri Tunas Unggul, Minggu (30/07/2017) malam di One Hotel, Dabo Singkep.

Rapat konsultasi tersebut dilakukan tertuju pada PT Tri Tunas Unggul agar sebelum beroperasi menggarap hasil bumi di tambang pasir darat Lengkok Desa Limbung Kecamatan Lingga Utara dapat memenuhi sejumlah kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.

(ruz)

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews