Terdakwa Penimbun Solar Noldy Didakwa Pasal Berlapis dan TPPU

Terdakwa Penimbun Solar Noldy Didakwa Pasal Berlapis dan TPPU

Tersangka Noldy dan rekan-rekannya saat ditangkap Polda Kepri beberapa waktu lalu

Batam  - Tersangka kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi Noldy menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Sidang dengan materi pembacaan dakwaan itu dipimpin hakim ketua Fuad SH, dengan anggota Irfan Hakim SH, dan Neni Yuliani SH, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aji dan Wawan Setiawan SH.

Terdakwa kasus penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar ini menjalani sidang tanpa didampingi penasehat hukum.

Di sidang perdananya, JPU mendakwa Noldy melanggar pasal 55 dan atau pasal 53 Undang-undang Minyak dan Gas Bumi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain undang-undang Migas, pria ini juga dijerat pasal 2 ayat (1) huruf Z Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelumnya, majelis hakim PN Batam telah menyidangkan Bambang Irwan, Harun Sohar, dan Andri Angriawan yang merupakan rekan Noldy.

Namun perkara ketiga terdakwa penyalahgunaan BBM bersubsidi itu belum sampai pada putusan.

Dalam  kasus ini, selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 17 tanki fiber masing-masing berkapasitas 1 ton, dua tanki besi, delapan drum dengan empat di antaranya berisi solar, dan beberapa barang bukti lainnya.

[def]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews