Komnas HAM: Pelaku Persekusi dan Penghina Ulama Sama-sama Diproses, Adil!

Komnas HAM: Pelaku Persekusi dan Penghina Ulama Sama-sama Diproses, Adil!

Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. (foto: ist/net)


BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi III DPR meminta aparat kepolisian bersikap profesional dan adil dalam mensikapi kasus persekusi. Polri hendaknya dalam menjalankan tugas hanya mengacu pada KUHP dan perundang-undangan pidana Indonesia lainnya dan bukannya mengikuti opini sebagian orang.

Anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, dalam rumusan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) persekusi diartikan sebagai pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah, atau ditumpas. Sementara di dunia internasional yang dimaksud dengan persekusi selalu dikaitkan dengan sentimen kebencian rasisme.

Menurut Dasco, yang terjadi di berbagai kasus tidak tergolong persekusi karena tidak ada sentimen kebencian rasisme. Orang yang didatangi ramai-ramai oleh warga biasanya bukan karena identitas rasnya melainkan dikarenakan perbuatannya yang menyinggung pribadi orang lain.

Jikapun terjadi pelanggaran hukum tuduhan yang dapat dikenakan, lanjut Dasco, adalah pidana biasa seperti penganiayaan sebagaimana diatur Pasal 351 sampai 355 KUHP atau perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur Pasal 368 KUHP.

"Sampai saat ini tidak ada istilah tindak pidana persekusi dalam hukum positif Indonesia. Tetapi istilah persekusi terlalu seram dan terlalu berlebihan," ujar Dasco dilansir Sindonews, Minggu (4/6/2017).

Dasco menegaskan, yang paling penting Polri bersikap adil dalam menegakkan hukum. Jangan kasus penggerudukan disikapi dengan gerak cepat tapi kasus dugaan makar menyatakan suatu daerah akan merdeka ataupun kasus dugaan ancaman pembunuhan terhadap Wakil Ketua DPR Fadli Zon sangat lambat diusut. "Polri tidak boleh berat sebelah, hanya menindak pihak tertentu tetapi membiarkan pelanggaran hukum yang dilakukan pihak lain," tegasnya.

Sementara, Komnas HAM mengecam tindakan persekusi sekelompok orang terhadap remaja M (15), di kawasan Cipinang, Jakarta Timur. Meski begitu Komnas juga minta remaja yang dianggap menghina.

“Persekusi karena dugaan tulisan-tulisan yang berorientasi merendahkan martabat manusia, kedua-duanya kami tolak. Orang yang membuat tulisan-tulisan melalui media sosial, merendahkan martabat seseorang juga kami tolak, yang melakukan persekusi juga kami tolak, tidak boleh itu dua dua,” sebut Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai, Jumat (2/6/2017).

Natalius minta polisi harus adil. Kedua pihak, baik pelaku persekusi dan remaja M, harus diproses. Remaja M dianggap melakukan kekerasan verbal melalui tulisannya di media sosial.

“Pihak kepolisian harus memproses kedua-duanya. Jadi, tidak bisa hanya memproses orang yang persekusi tetapi orang yang menuliskan, melakukan, melakukan kekerasan verbal melalui tulisannya, merendahkan martabat manusia, itu juga harus diproses,” cetus dia.
 
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan aksi persekusi sangat bertentangan dengan asas hukum negara.

"Persekusi berlawanan dengan asas-asas hukum negara. Sangat berlawanan dengan asas-asas hukum negara. Jadi perorangan maupun kelompok-kelompok maupun organisasi apapun tidak boleh main hakim sendiri, tidak boleh," tegas Jokowi saat ditanya usai dirinya menghadiri Kajian Ramadan di Kampus Universitas Muhammadiyah Malang, Jawa Timur, Sabtu (3/6/2017).

Jokowi mengatakan dirinya sudah memerintahkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk melakukan penegakan hukum atas tindakan persekusi. Siapapun yang melakukan aksi main hakim sendiri tersebut harus ditindak tegas.

(ind)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews