Sepekan Operasi Patuh Seligi di Batam, Polisi Tindak 402 Pelanggaran

Sepekan Operasi Patuh Seligi di Batam, Polisi Tindak 402 Pelanggaran

Ilustrasi Operasi Patuh Seligi (foto : ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Sepekan digelarnya Operasi Patuh Seligi 2017, Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polresta barelang telah menindak 402 pengendara, baik roda dua atau roda empat.

Berbagai tindakan telah dilakukan oleh Satlantas Polresta Barelang, mulai dari tilang, teguran dan penyitaan kendaraan. Operasi ini akan berlangsung dari tanggal 9 hingga 22 Mei 2017 mendatang.

Wakasat Lantas Polresta Barelang, AKP Toni mengatakan, dari penindakan yang dilakukan, rata-rata pengendara tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), dan hanya STNK foto copy.

"Rata-rata pengendara tidak memiliki SIM, maka dilakukan penindakan, kemudian pengendara hanya membawa STNK foto copy. Seharusnya untuk surat harus asli," ujar AKP Toni, Rabu (17/5/2017)

Menurut Toni, pengendara yang tidak memiliki SIM tersebut, terkendala saat hendak membuat SIM. Karena, kata dia, identitas yang dimiliki masih KTP kampung halaman.

"Rata-rata orang yang bekerja dan pendatang, jadi kendalanya KTP masih dari kampung. Syarat membuat SIM harus KTP setempat," kata Toni menjelaskan.

Toni menjelaskan, dari 402 pengendara yang ditindak, 167 terpaksa dilakukan tilang, karena tidak memiliki SIM, dan tidak menggunakan kelengkapan berkendara. Kemudian 235 pengendara masih dilakukan teguran, dan tidak dilakukan tilang.

"Pelanggar yang masih bisa ditegur kita tegur, yang sudah fatal harus tilang," kata dia.***


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews