Kemlu Minta Dunia Internasional Tidak Campuri Hukum RI

Kemlu Minta Dunia Internasional Tidak Campuri Hukum RI

Ahok melambaikan tangan saat akan masuk ke Rutan Cipinang. (foto: ist/net)


BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Kementerian Luar Negeri Indonesia, menyatakan, semua pihak, tanpa terkecuali harus menghormati proses hukum terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Ini merupakan respon atas kritikan yang datang dari dunia internasional.

"Seperti yang disampaikan Presiden, semua pihak harus menghormati proses hukum dan putusan yang telah disampaikan majelis hakim. Kita juga harus menghormati langkah yang akan dilakukan Basuki Tjahaja Purnama untuk mengajukan banding," kata Juru Bicara Kemenlu Arrmanantha Nassir.

"Hal ini penting, karena sebagai negara hukum, kita harus percaya kepada mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia," sambungnya melalui pesan singkat dilansir Sindonews, Rabu (10/5/2017).

Sejumlah negara dan organisasi internasional mengkritik putusan terhadap Ahok tersebut. Amnesty Internasional (AI) menuturkan, hukuman terhadap Ahok adalah sesuatu yang tidak adil. AI kemudian menyerukan pemerintah Indonesia untuk merevisi, atau bahkan mencabut undang-undang (UU) penistaan agama.

Lalu, Parlemen ASEAN untuk Hak Asasi Manusia (APHR) menyebut putusan tersebut sangat membingungkan. APHR menyebut putusan ini menempatkan posisi Indonesia sebagai pemimpin ASEAN dalam hal demokrasi dan keterbukaan dalam bahaya.

Sedangkan Dewan HAM PBB mengaku sangat mengkhawatirkan vonis terhadap Ahok tersebut. Dewan HAM PBB kemudian menyerukan Indonesia untuk merevisi undang-undang (UU) penistaan agama.

Pakar hukum internasional Universitas Indonesia (UI) Arie Afriansah mengatakan, dunia internasional berhak untuk berkomentar atas apa yang terjadi di Indonesia. Namun, tidak bisa memaksakan keinginannya kepada Indonesia.

"Artinya isu tentang Ahok juga menjadi isu yang menarik bagi negara lain," kata Arie.

Soal kritik Dewan HAM PBB, Arie berpendapat, sebagai organisasi internasional tidak bisa memaksa Indonesia untuk mengubah aturan hukum secara langsung.

Apalagi meninjau ulang putusan pengadilan Indonesia."Adalah kedaulatan sebuah negara membuat dan menegakkan hukum di wilayahnya sendiri dan negara lain tidak punya hak untuk ikut campur," ungkapnya.

Terkecuali, sambung dia, aturan nasional tersebut bertentangan dengan aturan internasional yang Indonesia sudah mengikatkan diri. "Setahu saya UU anti-penodaan agama tidak melanggar norma hukum internasional," ucapnya.

Sekali lagi, Arie menuturkan, prinsip non-intervention adalah hal yang utama dalam hukum internasional dan hubungan antar negara.

(ind)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews