Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Sikap Presiden Jokowi

Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Sikap Presiden Jokowi

Presiden Jokowi dan Ahok. (foto: ist/net)


BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengimbau semua pihak menghormati putusan majelis hakim terhadap perkara Basuki Thajaja Purnama (Ahok). Ahok divonis dua tahun penjara atas kasus penodaan agama.

"Kita harus menghormati putusan yang telah dibacakan majelis hakim. Termasuk menghormati langkah yang akan dilakukan Pak Basuki Tjahaja Purnama untuk banding," ujar Presiden Jokowi, Selasa (9/5/2017).

Jokowi percaya, mekanisme hukum yang ditempuh dapat menuntaskan persoalan tersebut seadil-adilnya.

"Dan begitulah negara demokratis dalam menyelesaikan perbedaan yang ada," ujarnya.

Pemerintah memastikan tak akan intervensi proses hukum yang membelit Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Menurut Jokowi, Indonesia menganut sistem demokrasi. Sebab itu, tidak boleh ada pihak-pihak yang melakukan intervensi, termasuk pemerintah dalam penegakan hukum di Tanah Air.

"Sebuah negara yang demokratis dalam menyelesaikan perbedaan pandangan yang ada dan sekali lagi pemerintah tidak bisa mengintervensi proses proses hukum yang ada," ujarnya, Selasa (9/5/2017).

Terkait posisi Gubernur DKI pasca-penahanan Ahok, Presiden Jokowi menyatakan, telah mendapat laporan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahajo Kumolo guna menerbitkan Keppres untuk ‎menunjuk Djarot Saiful Hidayat sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta.

"Saya meskipun mendapatkan laporan dari Mendagri saya akan mendetailkan lagi di Jakarta meskipun sudah mendapatkan laporan dari Mendagri," tandasnya.

Dalam perkara penodaan agama, Ahok divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dua tahun penjara. Sementara Ahok bakal mengajukan banding atas vonis tersebut, kendati dirtinya tetap ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

(ind)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews