Pengakuan Terdakwa Kasus TPPU Money Changer Jaya Valasindo di Persidangan

Pengakuan Terdakwa Kasus TPPU Money Changer Jaya Valasindo di Persidangan

Money Changer Jaya Valasindo di Nagoya Hill Mall masih beroperasi seperti biasa (foto : Iskandar/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Thjioe Hoek alias Edi, Ruslan dan Andias, tiga terdakwa kasus narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Money Changer PT Jaya Valasindo kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (1/3/2017) siang.

Ketiga terdakwa memberikan keterangan secara terpisah. Ruslan selaku Komisaris PT Jaya Valasindo mengaku hanya diperintah oleh terdakwa Edi.

"Saya tidak tahu, saya hanya mengambil uang bila ada transferan dan menukarkannya di Bank," kata Ruslan dihadapan Ketua Majelis Hakim Edward Sinaga didampingi Hakim Anggota Endi Nurindra Putra dan Egi Novita, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang seperti dilansir swarakepri.com, Rabu (1/3/2017).

Ruslan mengaku bahwa uang yang masuk ke rekeningnya dari mantan narapidana kasus TPPU di Pekanbaru atas nama Cuk Anton. "Saya tahunya dari Cuk Anton dan itu kata pak Edi. Cuk Anton juga yang datang langsung untuk mengambil uang itu setelah ditukar menjadi Dollar Singapura," kata dia.

Selain dari Cuk Anton, Ruslan mengaku tidak mengetahui adanya uang yang masuk beberapa narapidana lainnya yang menjadi saksi di BAP.

“Saya tidak tahu itu yang mulia, yang tau itu pak Edi, karena saya hanya dapat perintah saja dari pak Edi Ambil uang bila sudah ada yang masuk. Dan selalu Cuk Anton yang datang ke Batam yang menjemputnya,” kata Ruslan mengatakan.

Setelah Cuk Anton ditangkap karena masalah TPPU, Ruslan sempat ketakutan. "Saya sempat tanya apakah nanti ini jadi masalah ke kita karena uang Cuk Anton, tapi pak Edi bilang tidak apa-apa," kata dia.

Ruslan menjelaskan, sejak tahun 2003 money changer Jaya Valasindo sudah melakukan transaksi dengan Cuk Anton. Kemudian, setelah Cuk Anton ditangkap pada 2013 lalu, transaksi tidak ada lagi.

JPU Rumondang kemudian menanyakan soal jumlah transaksi yang mencapai Rp 3 miliar dari rekening Fredy Mikael yang dikuasai oleh Voni Chandra (narapidana Narkotika 2014-2016) dan dari rekening Ardi Wei Rp 11 miliar lebih dalam pengiriman beberapa kali.

“Sepengetahuan saya itu penukaran valas, dan itu pak Edi yang bilang,” kata Ruslan menjawab pertanyaan JPU.

Selama terdakwa Edi dipenjara, sejak 2006 hingga 2008, kata Ruslan, yang menjalankan perusahaan dirinya dan Andias. "Saya dan Andias yang menjalankan,” ujarnya.

"Soal ada transferan itu saya berunding dengan Andias, dan terkadang juga meminta persetujuan pak Edi dari penjara."

Hal yang sama juga disampaikan saksi Andias. Ia mengaku hanya disuruh terdakwa Edi untuk mengambil uang apabila ada masuk ke rekening. “Saya hanya ambil uang saja, lalu menyampaikannya ke kantor pusat,” kata Andias.

“(Uang) yang masuk semua itu diklaim milik Cuk Anton, dan saya tahu itu dari orang tua (Edi),” ujar Andias.  


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews