Money Changer di Batam Terlibat TPPU Judi Online, Boy Rafli: Omsetnya Rp 30 M Per bulan

Money Changer di Batam Terlibat TPPU Judi Online, Boy Rafli: Omsetnya Rp 30 M Per bulan

Ilustrasi judi online (foto : ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Tim Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri membongkar bisnis judi online kakap di Medan, dengan omset Rp 30 miliar per bulan yang dikendalikan David. Hasil kejahatannya diputar di perusahaan money changer milik rekannya, pengusaha Antony Tandian di Batam.

Kadiv Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar menceritakan, David ditangkap di Medan, Sumatera Utara pada Februari 2017 lalu. 

Bisnis judi online yang digeluti oleh David mempunyai pangsa pasar penjudi sangat besar di Indonesia. "Omsetnya sekitar 30 M per bulan," ujar Boy di Jakarta, Selasa (28/2/2017).

Hasil pengembangan kasus judi online ini, tim menangkap rekan David, Antony Tandian selaku pemilik money changer PT Sinar Bahagia Utama, di kawasan Nagoya, Batam, Kepulauan Riau, pada 22 Februari 2017.

Pengusaha money changer tersebut ditangkap karena terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil bisnis judi online dari David.

Boy menjelaskan, modus kejahatan kasus ini adalah David bersama Antony Tandian bekerja sama untuk menyamarkan bisnis judi online.

Untuk melancarkan bisnisnya, David mengintruksikan para pemasang atau pelaku judi untuk mentransfer dana pasangan ke rekening perusahaan remitance atau money changer, PT Sinar Bahagia Utama milik, Antony Tandian, di Batam.

Selanjutnya, pelaku judi meminta untuk mengirimkan uang ke rekening perusahaan rekening milik pelaku judi ke luar negeri, di antaranya ke Singapura.

David yang mengendalikan bisnis judi online menjadi pemegang sejumlah kartu ATM penerima dana dari pemain judi dan kartu ATM rekening pembayaran kepada pemenang judi.

Saat penangkapan David di Medan, petugas menyita barang bukti berupa 389 kartu ATM, 3 telepon genggam, 3 key BCA, 10 token BNI, 5 token Bank Mandiri, 2 token Panin Bank, dan 5 unit CPU.

Atas perbuatannya, David dan Antony Tandian telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana awal perjudian.

Keduanya dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Tersangka Antony dan David ditahan di Rutan Bareskrim di Mapolda Metro Jaya," ujarnya.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Fadil Imran, menyebut David dan Antony Tandian adalah dua pucuk pimpinan bisnis judi online di Medan. Belum ditemukan lagi pemain tertinggi kelompok tersebut.

"Kan money changer-nya sudah ditangkap, bandarnya juga sudah ditangkap. Memang itu dia punya pucuknya tertinggi," kata dia.

"Makanya yang satu ditangkap di Medan dan satu lagi di Batam. Kalau nangkepin yang bawah-bawahnya untuk apa tangkap? Biar dia mati sekalian," ujarnya berseloroh.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews