Dilaporkan Sanford, Polisi Jadwalkan Pemanggilan Yusril Koto Senin Depan

Dilaporkan Sanford, Polisi Jadwalkan Pemanggilan Yusril Koto Senin Depan

Kanit V Unit Tipditer Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Marganda (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Polisi memanggil terlapor Yusril Koto Ketua LSM Barelang Batam. Yusril dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik perusahaan air minum Sanford.

"Yang bersangkutan sudah kita lakukan pemanggilan, untuk datang pada Senin depan tanggal 13 Februari 2017," ujar Kanit V Unit Tipditer Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Marganda, kepada batamnews.co.id, Rabu (8/2/2017).

Unit V bagian Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Barelang, kata dia, polisi telah melayangkan surat pemanggilan terhadap terlapor.

Marganda menambahkan, pemanggilan terhadap Yusril Koto atas laporan pihak perusahaan air minum Sanford.

Sebelumnya, pihak perusahaan air minum Sanford mendatangi Polresta Barelang dan melaporkan Yusril Kota atas dugaan pencemaran nama baik terhadap perusahaan tersebut.

Yusril dalam sejumlah testimoninya di media sosial disebutkan Sanford bukan minuman dari air mineral melainkan dari air PT Adhya Tirta Batam. 

Air ATB sendiri berasal dari waduk tadah hujan. Di mana kandungan mineralnya sangat minim. 

 

[edo]

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews