Tiga Terdakwa TPPU Money Changer Jaya Valasindo Disidangkan

Tiga Terdakwa TPPU Money Changer Jaya Valasindo Disidangkan

Tiga orang saksi kasus TPPU money changer Jaya Valasindo (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Tiga terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Andias, Tjhioe Hoek alias Ady Tiawarman, dan Ruslan, disidangkan di Pengadilan Negeri Batam. Ketiganya merupakan pemilik money changer PT Jaya Valisindo.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam Rumondang dan Arie Prasetyo menghadirkan tiga orang saksi dari BCA, BNI dan Bank Panin.

Endarto, bagian hukum Kantor BCA Pusat mendapat giliran pertama untuk memberikan keterangan sebagai saksi di hadapan Ketua Majelis Hakim Edward Sinaga didampingi Hakim Anggota Endi Nurindra Putra dan Egi Novita.

“Kami mengkonfirmasi apakah rekening tersebut tercatat dalam transaksi di BCA. Kami mencocokkan dan membenarkan transaksinya,” ujar Endarto menjawab pertanyaan JPU, Selasa (7/2/2017) siang.  

Endarto mengatakan terdakwa Ruslan memiliki 9 rekening di BCA tapi 4 diantaranya sudah ditutup, sedangkan Andias 8 rekening dengan 1 rekening sudah ditutup.

“Terhadap permintaan BNN soal rekening, di urai dari awal permintaan blokir. BCA berkewajiban membuat pelaporan ke PPATK,” kata dia.

Namun demikian, kata Endarto, bahwa proses pemberian keterangan di BNN, tidak berkaitan dengan proses pelaporan di PPATK. “Terkait unsur-unsur TPPU dan laporan PPATK, penyidik tidak menanyakan hal tersebut kepada saksi dari BCA,” kata Erdarto.

Setelah Endarto memberikan keterangan, persidangan kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi dari BNI dan Bank Panin.

Pada persidangan sebelumnya, JPU telah menghadirkan saksi penangkap dari BNN dan saksi dari Bank Mandiri.

Dalam keterangannya, saksi penangkap mengatakan bahwa kronologlis ditangkapnya ketiga terdakwa berawal dari pengembangan terpidana Agung dan Koni yang merupakan napi di lapas Cipinang.

“Kasus ini adalah pengembangan dari dua narapidana di lapas Cipinang,” kata seorang saksi.

Kata dia, dua napi tersebut menyuruh orang lain untuk melakukan transaksi, dan ada dugaan uang mengalir ke rekening ketiga terdakwa.  

"Hasil penyidikan ada aliran dana ke rekening mereka dari terpidana di LP Cipinang, sehingga kami diperintahkan melakukan penyelidikan di Batam," kata dia.  

Setelah melakukan penyidikan selama 2 minggu, ketiga terdakwa akhirnya ditangkap.

“Saat penangkapan tidak ada transaksi narkoba, mereka bekerja di bidang money changer. Dari penangkapan kita mengamankan barang bukti berupa 4 buku tabungan, perhiasan, mobil, dokumen-dokumen dan uang money changer,” jelasnya

Meski demikian saksi mengaku hanya mengikuti perintah dan tidak mengetahui secara detail alasan BNN menangkap ketiga terdakwa dan apa kaitannya dengan terpidana yang ada di LP Cipinang.

“Sepengetahuan kita, kedua napi mentrasfer ke rekening Andias dan Ruslan, namun untuk detailnya seharusnya penyidik yang menjawabnya karena kami hanya tim lapangan saja,” ucapnya.

Sementara itu, saksi dari Bank Mandiri mengatakan bahwa ketiga terdakwa membuat 3 rekening pribadi, namun untuk kasus yang menjerat para terdakwa tentang aliran dana, ia tidak dapat mengungkapkan secara detail.

“Memang ada laporan ke kita dari BNN pusat dan kita langsung melakukan pemblokiran, namun setelah jadi tersangka kami tidak tahu soal aliran dana tersebut, karena yang tahu itu pusat,” jelasnya

Sedangkan saksi ahli dari PPATK mengatakan bahwa setiap orang yang memiliki sebuah rekening dan ada dana keluar masuk secara ber ulang-ulang dalam satu hari, patut diduga sebagai tindak pidana pencucian uang.

“Selain itu dana yang masuk dan keluar secara berulang-ulang dengan angka yang besar harus melaporkan ke PPATK, apabila itu tidak dilakukan maka patut diduga aliran dana tersebut adalah hasil tindak pidana,” tegasnya.

Dia juga mengatakan bahwa sesuai dengan aturan yang ada, usaha money changger wajib membuat rekening perusahan. "Wajib, karena peraturannya seperti itu,” jelasnya.


[isk]

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews