Pemilik Hotel GGI Buron, Polisi Bakal Sita Aset

Pemilik Hotel GGI Buron, Polisi Bakal Sita Aset

Kapolda Kepri Brigjen Pol. Sam Budigusdian (Foto: Edo/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Pemilik Hotel GGI Batam, Andi, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Kepri. Ia diduga terlibat dalam pencurian BBM di kapal tanker MT Tabonganen.

BBM mentah yang disedot dari MT Tabonganen 19 GT 757 mencapai 10.000 ton. Kapal tanker MT Tabonganen ditangkap petugas DJBC Kepri Maret 2016 lalu di perairan Natuna, Kepri.

Kapal ditangkap karena tidak bisa menunjukkan dokumen lengkap saat berlayar dari Palembang dan akan menjual BBM tersebut ke perairan internasional.

"Kan bagus dia (Andi) kabur, masuk daftar DPO. Nanti tinggal kita sita saja asetnya," ujar Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian usai apel gelar pasukan pengamanan jelang unjuk rasa 2 Desember 2016 di Dataran Engku Putri, Batam Centre, Selasa (29/11/2016) sore.

Kata Sam, pihak Kepolisian saat tengah melakukan pengembangan penyidikan terhadap kasus pencurian BBM kapal tanker MT Tabonganen dan terbakarnya kapal tanker MT Nona Tang II.

"Kita sedang telusuri, dan kita kembangkan ke TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), karena dia (Andi) melarikan diri," kata Sam.

Sam menjelaskan, pihaknya akan mempelajari lebih lanjut keterlibatan Andi terhadap kasus ini. "Kita pelajari dulu deliknya ke arah itu (TPPU), karena ada korban jiwa dan kasus pencuriannya sangat jelas," ucap Sam menjelaskan.

Berita sebelumnya, informasi yang didapatkan Batamnews.co.id dari sumber terpercaya, kapal MT Nona Tang II merupakan armada Petro Energi Samudera (PES) yang menyedot BBM dari MT Tabonganen.

Penyandang dana kegiatan ilegal tersebut disebutkan adalah seorang pengusaha berinisial Yo, yang merupakan pimpinan salah satu hotel dan hiburan terkenal di Batam. Kemudian Direktur PT PES adalah Dv dan Andi sebagai broker.

Awalnya, kapal MT Nona Tang II bisa bersandar di pelabuhan ilegal milik pengusaha Karto itu karena difasilitasi oleh Yo.

Kapal tersebut dikabarkan pernah docking di salah satu shipyard di Tanjunguncang namun tidak dapat membayar. Maka proses dockingnya dihandle dan dipindahkan ke lokasi milik Karto oleh seorang WN Singapura bernama Antoni.

 

[is]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews