Menkeu Sebutkan Risiko Wajib Pajak Jika Tak Ikut Tax Amnesty

Menkeu Sebutkan Risiko Wajib Pajak Jika Tak Ikut Tax Amnesty

Menkeu Sri Mulyani. (foto: ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Bogor - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pesan kepada wajib pajak (WP) yang tidak mengikuti tax amnesty atau pengampunan pajak, padahal banyak harta yang harus dideklarasikan.

"Sekarang kami pesannya kepada WP, ikutlah pada periode kedua karena rate masih rendah. Kalau tidak ikut maka akan ada risiko terhadap harta yang belum dideklarasi," kata Sri Mulyani di Sentul, Bogor, Sabtu (26/11/2016).

Sri Mulyani menambahkan, bisa saja WP tersebut melarikan diri dari tax amnesty, namun jika sampai tiga tahun sesudah tax amnesty berlaku Ditjen Pajak, kemudian ada temuan harta yang belum masuk SPT, maka harta tersebut otomatis akan langsung dianggap sebagai tambahan penghasilan.

"Nah, karena dia sebagai tambahan penghasilan maka otomatis bakal kena pajak dan itu tarif normal. Kalau dia badan tentunya kenanya 25% dan orang pribadi (OP) bisa di 5% atau 30%. Tidak itu saja, plus lagi ditambah denda sebesar 2% per bulan," kata dia.

Bahkan, lanjut Menkeu, ketika kunjungannya ke Makassar Jumat lalu, dia sempat memberikan ilustrasi kepada pengusaha jika seharusnya mereka ikut tax amnesty, namun nyatanya tidak. Ilustrasi tersebut disampaikan agar memberikan efek jera sekaligus mengajak WP dari berbagai kalangan ikut tax amnesty.

"Kalau Anda beli rumah di tahun 1990, kemudian tidak ikut tax amnesty dan ketahuan, maka harga rumah itu dianggap sebagai tambahan penghasilan. Kalau badan ya 25%, kira-kira total uang itu diambil alih lah ya, 25% plus denda kan nyaris 100%. Daripada disita mending deklarasikan saja sekarang," jelas Sri.

(ind/bbs)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews