16 Warga Kamboja Ditahan di Detensi Imigrasi Tanjungpinang

16 Warga Kamboja Ditahan di Detensi Imigrasi Tanjungpinang

16 WN Kemboja tertangkap melakukan Ilegal fishing di perairan Kabupaten Kepulauan Anambas saat dijemput petugas Rudenim Tanjungpinang di Pelabuhan SBP Tanjungpinang, Kamis (27/10/2016). (Foto.Aji/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Sebanyak 16 warga negara asing (WNA) asal Kamboja yang ditangkap saat mencuri ikan di perairan Anambas tiba didi Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Kamis 27 Oktober 2016 sekitar pukul 16.00 WIB.

Pemindahan 16 WNA Kamboja ini dikawal langsung petugas dan dibawa langsung menggunakan bus tahanan ke Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjunngpinang.

Menurut Kepala Kantor Rudenim Pusat Tanjungpinang Hamzah, ke 16 WN asal Kamboja ini ditangkap di perairan Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) oleh Satker Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Prikanan (PSDKP) Tarempa, dikarenakan kedapatan melakukan illegal fishing di daerah itu.

"Sesuai dengan surat yang kami terima dari Kepala Kantor Imigrasi, PSDKP menangkap 16 ABK kapal ikan asal Kamboja dan diserahkan ke Imigrasi Tarempa dan diserahkan ke kita (Rudenim Tanjungpinang). Mereka ditangani sejak bulan Juli  2016, 16 ini dalam rangka nonyustisia, selanjutnya akan kami tempatkan di blok khusus reguler di Rudenim ini," katanya. 

Selanjutnya, untuk proses lebih lanjut, juru mudi kapal ikan dengan nama KIA tersebut dan barang bukti saat ini tengah dalam proses hukum. 

Sementara 16 WN Kamboja ini akan ditempatkan di Rudenim. Mereka akan diproses dan dipulangkan ke negaranya masing masing.

Sementara Kepala Imigrasi Kelas III Tarempa, Ikhsanul Humala Pane menjelaskan, 16 WN Kemboja ini bersama dua tekong kapal asal Thailand, yang saat ini berada di Ranai, Natuna dalam proses persidangan.

"Sebenarnya ada 19 orang, dua orang WN Kemboja sebagai saksi, sementara tersangka (tekong kapal) dari Thailand," katanya.


[aji]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews