Nurdin Minta BNNP Proses Pejabat Sekwan Kepri, Bukan Rehabilitasi

Nurdin Minta BNNP Proses Pejabat Sekwan Kepri, Bukan Rehabilitasi

Gubernur Kepri Nurdin Basirun (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Keterlibatan pejabat eselon IV Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, Amat Mujahir, yang bertugas di Sekretariat DPRD Kepri ditangkap BNN Provinsi Kepri membawa narkoba jenis ekstasi.

Ia ditangkap di tempat hiburan Billiard Centre Nagoya, Batam. Gubernur Kepri Nurdin Basirun kaget mendapat kabar tersebut.

Gubernur Kepri H Nurdin Basirun, pada Senin (19/9) sore, menyerukan agar pegawai Pemprov Kepri menjauhi narkoba. Ia pun dengan tegas meminta Amat Mujahir diproses hukum.

"Saya meminta seluruh pejabat, pegawai, tenaga harian lepas (THL) di lingkup Pemprov Kepri untuk menjauhi Narkoba. Sebab, narkoba akan membahayakan diri sendiri dan Kepri di masa yang akan datang," ujarNurdin.

Gubernur Kepri tersebut kemudian meminta Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri untuk memproses pejabat yang bersangkutan sesuai dengan hukum yang berlaku. 

Selain itu, dia juga mengharapkan agar BNNP Kepri bisa menggelar inspeksi mendadak (Sidak) secara diam-diam pada instansi-instansi yang para pegawainya dicurigai menggunakan Narkoba.

"Saya minta supaya masalah itu diproses sesuai hukum yang berlaku. Bila perlu, BNNP Kepri juga bisa menggelar Sidak secara diam-diam," ucap Nurdin.

Amat Mujahir ditangkap BNNP pada Kamis (15/9/2016) pukul 02.00 dini hari di arena Biliard Center Batam.

Kepala BNNP Kepri Kombes Pol Benny Setiawan kepada batamnews.co.id mengatakan, akan melakukan rehabilitasi terhadap Amat Mujahir yang diketahui sebagai pengguna.

“Kita akan rehabilitasi,” ujar Benny kemarin.

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews