Miko Natalia Pertaruhkan Ratusan Nyawa, Syahbandar Beri SP1
BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Tanjung Balai Karimun akhirnya mengeluarkan surat peringatan pertama (SP1) kepada Perusahaan Pelayaran MV Mikonatalia.
Aksi kenekatan nahkoda Kapal Penumpang MV Miko Natalia yang membawa muatan para penumpang dari Pelabuhan Tanjung Balai Karimun menuju Pulau Batam hingga membeludak pada Senin (12/9/2016) sore lalu akhirnya dijatukan sanksi berupa surat peringatan.
"Surat Peringatan 1 yang kita keluarkan adalah sanksi tegas atas Undang Undang Pelayaran atas keteledoran anggota di lapangan yang tidak memeriksa kapal saat kapal penuh," ujar Kepala Satuan Operasional Pelabuhan (KSOP) Karimun Letkol Marinir Eko Priyo Handoyo kepada batamnews.co.id pada Sabtu (17/9/2016) pagi.
Eko menuturkan, MV Miko Natalia dari Tanjung Balai Karimun ke Pulau Batam mengisi penumpang hingga berjubel di dalam kapal hingga membeludak pada momen hari Raya Idul Adha lalu.
"Semoga Surat Peringatan 1 yang diberikan sebagai pembelajaran dan untuk memperingatkan kepada semua perusahaan pelayaran memperhatikan keselamatan penumpang," ujar dia.
Insiden Miko Natalia ini mengingatkan tragedi kapal ferry Dumai Express 10 yang menewaskan puluhan orang, Minggu, 22 November 2009.
Over kapasitas Miko Natalia ini bukan kali ini saja, namun sudah sering terjadi.
[jim]
Komentar Via Facebook :