KPK Tetapkan Irman Gusman, Pengusaha dan Jaksa Tersangka

 KPK Tetapkan Irman Gusman, Pengusaha dan Jaksa Tersangka

Pimpinan KPK saat ekspos. (foto: ist/rima)


BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman sebagai tersangka terkait kasus suap kuota gula impor tahun 2016 untuk pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Seperti diketahui, Irman ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Sabtu (17/9/2016) dini hari. Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang senilai Rp 100 juta yang diduga sebagai uang suap untuk Irman.
 
Selain Irman, KPK juga turut menetapkan tersangka lain, yakni dari pihak swasta Xaveriandy Sutanto (XSS) dan Memi (MMI).

Selain itu, KPK juga menetapkan seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat bernama Faizal sebagai tersangka.
 
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan suap gula impor yang menyeret Ketua DPD RI Irman Gusman (IG) bermula dari penyelidikan KPK terhadap perkara tersangka direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto, di Pengadilan Negeri Padang.

Xaveriandy diduga memberi uang senilai Rp 365 juta kepada Faizal untuk membantu mengurus perkara yang sedang disidangkan di PN Padang. Faizal merupakan jaksa yg mendakwa Xaveriandy di PN Padang dalam perkara penjualan gula tanpa SNI.

"Namun, dalam proses persidangan Faizal juga bertindak seolah-olah sebagai penasihat hukum terdakwa Xaveriandy. Misalnya, Faizal membuatkan eksepsi untuk terdakwa Xaveriandy. Faizal juga mengatur saksi yang menguntungkan bagi terdakwa," ujar Alexander di grdung KPK, Sabtu (17/9/2016).

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menambahkan, penangkapan Irman merupakan pengembangan penyelidikan kasus distribusi gula impor yang tidak mendapatkan SNI.

"Sebenarnya kasus ini pertamanya penyelidikan tentang kasus yang berhubungan dengan distribusi gula yang diimpor dan tidak mendapatkan SNI dan ternyata di dalam pengembangan kasus itu diketahui berhubungan dengan Bapak IG," kata Laode.
 
Laode mengungkapkan, uang suap kuota gula impor senilai Rp 100 juta diamankan dari kamar Irman Gusman (IG). Menurut dia, penangkapan ketua DPD RI itu sudah sesuai prosedur.

"Beliau memang tersangka dan uang sudah diterima. Penyidik kan menunggu pemberi keluar rumah dan kemudian si pemberi kembali ke rumah bersama penyidik KPK. Uang itu diambil dari dalam kamar tidur yang bersangkutan," tutur Laode.

Uang suap itu, lanjut dia, dimaksudkan agar Irman membantu pengusaha gula tersebut untuk mendapat jatah kuota impor.

"Kami belum tahu apa sudah ada pertemuan sebelumnya. Namun, IG nantinya memberi rekomendasi kepada bulog agar pemberi dapat jatah untuk impor itu," jelas Laode.

Sementara untuk kelanjutannya, dia menjelaskan bahwa kini KPK masih menelusuri, apakah ada niatan dari Irman untuk menggunakan suap itu dalam proses rekomendasi kepada bulog.

"Rekomendasi memang tidak punya kekuatan hukum. Namun, dapat mempengaruhi akan berbuat atau tidak. Ada terusan atau tidak wallahu alam," pungkasnya.
 
(ind/bbs)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews