Batas Waktu Perekaman e-KTP Diperpanjang hingga Pertengahan Tahun 2017

Batas Waktu Perekaman e-KTP Diperpanjang hingga Pertengahan Tahun 2017

Mendagri Tjahjo Kumolo saat ke Batam beberapa waktu lalu (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Semarang - Batas waktu perekaman data Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) diperpanjang hingga pertengahan 2017 mendatang. Banyaknya warga yang belum terekam menjadi salah satu alasan perpanjangan tersebut.

Hal itu diungkapkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo usai melakukan pantauan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di Masjid Agung Kauman Semarang, Senin (12/9/2016).

"Masih banyak warga yang belum melakukan perekaman (data, red.) e-KTP," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memberikan,” ujar Tjahjo. 

Kementerian Dalam Negeri mencatat jumlah warga yang belum melakukan perekaman data e-KTP sampai saat ini masih sekitar 22 juta orang yang tersebar di berbagai daerah.

Maka dari itu, kata dia, batas waktu perekaman data e-KTP yang semula akhir September ini diundur menjadi pertengahan 2017 mendatang untuk memberikan kesempatan bagi yang belum melaksanakan.

Mengenai ketersediaan blangko e-KTP yang menjadi kendala di sejumlah daerah, pria kelahiran Surakarta, 1 Desember 1957 itu mengatakan stok blangko e-KTP di pusat sebenarnya sangat mencukupi.

Tjahjo meminta bagi daerah, baik kabupaten/kota yang ketersediaan blanko e-KTP sudah menipis atau habis dipersilakan untuk mengambil di pusat dengan prosedur yang sudah ditentukan.

"Tentunya, (permintaan blangko, red.) harus disesuaikan dengan jumlah warga yang rekam e-KTP, bukan kebutuhan warga secara keseluruhan," kata sosok yang menghabiskan masa sekolah di Semarang itu.

Dari pengalaman yang sudah ada, kata dia, banyak blangko e-KTP yang menumpuk di sejumlah daerah tertentu karena jumlahnya melebihi warga yang sudah melakukan perekaman data e-KTP.

ANTARA

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews