Jessica Pesan Kopi Sebelum Mirna Datang, Ini Penilaian Ahli Psikologi

Jessica Pesan Kopi Sebelum Mirna Datang, Ini Penilaian Ahli Psikologi

Saksi ahli psikologi dari Universitas Indonesia, Antonia Ratih. (Foto: Net)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Persidangan perkara pembunuhan Mirna Salihin dengan terdakwa  Jessica Kumala Wongso semakin menarik. 

Dalam persidangan sebelumnya, ahli psikologi menilai perilaku Jessica memesankan es kopi vietnam untuk Wayan Mirna Salihin adalah wajar. 

Ahli psikologi dari Universitas Indonesia, Antonia Ratih Andjayani, mengatakan hal itu bersaksi dalam sidang kasus kematian Mirna, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/8/2016) lalu. 

Antonia menjawab sejumlah pertanyaan dari majelis hakim maupun penasihat hukum Jessica.

Ia mengungkapkan, percakapan antara Jessica dan Mirna dalam grup WhatsApp soal pemesanan kopi sangat wajar. 

"Sebetulnya dari apa yang tampak setelah dibaca satu per satu adalah pembicaraan orang muda yang lama tak bertemu. Wajar diskusinya demikian," kata Antonia, di Jakarta. 

Menurut Antonia, dalam pembicaraan selanjutnya, ada inisiatif dari Jessica untuk memesankan Mirna es kopi. Namun, kata Antonia, tak ada inisiatif dari Mirna untuk meminta Jessica memesankannya minuman. 

"Hal yang wajar, Jessica tunjukan itikad baik untuk memesankan kopi bagi temannya. Ini hal lumrah terjadi," kata Antonia. 

Antonia pun mencontohkan dalam pergaulan antara teman, percakapan antara Jessica dan Mirna soal pemesanan kopi kerap terjadi. Namun, bila seseorang keberatan untuk dipesankan, biasanya akan menolak. 

"Kalau tak ada keberatan, indikasinya antara setuju atau sungkan," kata Antonia. 

Dalam pembicaraan di grup WhatsApp terungkap bahwa Mirna menyebut es kopi vietnam sebagai minuman kesukaannya. Setelah itu, Jessica pun berinisiatif untuk memesankan es kopi untuk Mirna. 

Wayan Mirna Salihin meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016). Jessica menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Jaksa penuntut umum memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

sumber: kompas.com

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews