Bawa Sprindik, Penyidik KPK Abal-abal Peras Anggota DPR Medan Rp 2,5 Miliar

Bawa Sprindik, Penyidik KPK Abal-abal Peras Anggota DPR Medan Rp 2,5 Miliar

Ilustrasi. (foto:ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Aparat Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus penipuan yang dilakukan penyidik KPK gadungan. Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengaku dekat dengan pimpinan serta membawa surat perintah penyelidikan (sprindik) kepada korbannya.

Menurut Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti, dalam mengincar korbannya, pelaku mencari anggota DPRD Medan yang pernah diperiksa di KPK. Kemudian, mereka membuat surat keterangan palsu untuk memeras korbannya.

"Hrs mengaku dekat dengan pimpinan, saat Lebaran pimpinan datang ke rumahnya, tapi ini semua tipu daya pelaku. Lalu dia mengaku kalau berkas lanjut atau tidaknya itu putusan dia," ungkap Krishna dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/7/2016).

Krishna meyakini pelaku merupakan bagian dari mafia kasus. Sebelum menjalankan aksinya, mereka tak pernah ketinggalan membaca berita.

"Mereka ini pintar dan rajin baca berita. Jadi tahu bisa berperan sebagai apa. Kita di Polda juga sering tangkapi, kayak ada kasus narkoba, ada yang nelepon ngaku dan kita sudah tanggapi. Saya tegaskan tidak ada kasus yang bisa selesai dengan cara seperti ini," ujar Krishna.

Sebelumnya, penyidik KPK gadungan dibekuk polisi. Saat dibekuk, pelaku mencoba memeras seorang anggota DPRD Medan sebanyak Rp 2,5 miliar.

"Berkat sinergitas kuat antara Polda dan KPK, kemarin diamankan tiga orang atas nama Hrs, Ibn dan I. Dan tersangka hanya Hrs. Untuk Ibn dan I untuk sementara saksi," kata Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/7).

Tak hanya menuduh korbannya terlibat kasus korupsi, pelaku sampai menggeledah rumah korbannya di Pesona Khayangan, Depok, Jawa Barat. Untuk meyakinkan korbannya, pelaku membawa sprindik yang sudah ditandatangani Komisioner KPK.

"Korban digeledah di rumahnya di Depok, dengan barang bukti air softgun, sprindik dan cap-cap. uang Rp 25 juta yang mana uang pancingan dan Rp 25 juta transfer," ungkap Krishna.

(ind/bbs)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews