Polisi Sita Aset Tersangka Vaksin Palsu, Rumah Mewah Tunggu Izin Pengadilan

 Polisi Sita Aset Tersangka Vaksin Palsu, Rumah Mewah Tunggu Izin Pengadilan

Rumah mewah yang diduga milik tersangka vaksin palsu, suami istri Rita dan Hidayat. (foto: ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Polisi menyita harta benda milik pasangan suami istri Rita dan Hidayat tersangka kasus vaksin palsu. Mobil dan motor milik pasutri warga Bekasi itu sudah disegel polisi.

"Aset para pelaku yang diperoleh dari hasil penjualan atau mendistribusikan dan penggunaan vaksin palsu milik tersangka R telah kita sita," jelas Dir Tipid Eksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya, Senin (11/7/2016).

Menurut Agung aset yang disita berupa aset bergerak. Diduga aset-aset ini dibeli dari hasil penjualan vaksin palsu.

"1 Mobil Pajero , 1 motor Ninja dan 2 Yamaha Vixion," jelas Agung.

Tak hanya itu saja, Pasutri yang diduga sudah melakukan produksi vaksin sejak 2003 ini dikenakan pidana pasal pencucian uang. "Rekening bank juga kami blokir," tutup dia.

Agung tidak dapat memastikan berapa jumlah rekening yang diblokir. Nantinya, penyidik akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melihat ke mana saja aliran dana para tersangka.

Adapun penyitaan aset tersebut meliputi aset bergerak, seperti mobil dan motor, serta aset tak bergerak. Hanya saja, penyitaan aset tak bergerak seperti rumah mewah masih menunggu izin dari pengadilan.

Hingga saat ini, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan 18 tersangka dan dilakukan penahanan.
 
Direktur Pengawasan Distribusi Obat Badan POM, Arustiono, bersama lembaga lain saat menggelar hasil rapat di kantor Kementerian Kesehatan, Jalan HR Rasuna Said, Selasa (12/7/2016).

"Temuan Badan POM ada di 9 provinsi yaitu di Pekanbaru (Riau), Palembang (Sumsel), Bandar Lampung (Lampung), Serang (Banten), DKI Jakarta, Bandung (Jabar), Surabaya (Jatim), Pangkal Pinang (Babel), Batam," jelas Arustiono.

Selain itu, menurut dia, ada 37 fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) di 9 provinsi mendapat vaksin dari sumber tidak resmi dengan jumlah sampel sebanyak 39 jenis. "Terdapat 37 (fasilitas) berada di 9 provinsi yang mendapat vaksin dari sumber tidak resmi. Jumlah sampel sebanyak 39 jenis," tutur dia.

Dalam kesempatan yang sama, Dirtipideksus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Agung Setya akan menindaklanjuti temuan Badan POM tersebut. Hal itu dikarenakan data tersebut belum termasuk dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya.

"Data 37 bukan proses penyelidikan kami. Tapi akan kami tindak lanjuti," jelas Agung.
 
(ind/bbs)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews